Home / Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI), sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pencabutan dilakukan karena HPFI dikenakan penegakan kepatuhan, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Baca Juga  Oknum Mantan Pegawai Bank Mantap Tipu Nasabah, OJK Turun Tangan

Selain itu HPFI tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, antara lain:

Baca Juga  OJK Terpilih Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Kaltim Tuan Rumah Rakernas 3 JMSI, Peserta Akan Kunjungi IKN

Nasional

Banyak Prestasi di Jambi, Widodo Noercahyo Kini Jenderal Bintang Satu

Nasional

Menteri Desa Resmikan Pengembangan Desa Wisata Tangkit Baru

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia

Nasional

Perkuat Governansi Sektor Jasa Keuangan OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Nasional

Menteri ESDM Resmikan Tajak Sumur Infill dan Clastic Banyu Urip

Nasional

KLHK Gandeng DLH Provinsi Jambi Salurkan Bantuan untuk Desa Sekitar Lahan Gambut

Nasional

Dinilai Peduli Pengembangan Koperasi, Al Haris Dianugerahi Bintang Abhinaya Jagadhita