Home / Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 - 00:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI), sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pencabutan dilakukan karena HPFI dikenakan penegakan kepatuhan, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Baca Juga  Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Selain itu HPFI tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Baca Juga  OJK Tuntaskan Pembentukan TPKAD di Seluruh Indonesia

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, antara lain:

Baca Juga  OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir

Nasional

Wamenaker Hadiri Peluncuran Buku Sistem Multi Pilihan Karya Faisal Noor

Nasional

Al Haris Presentasi Kinerja Pemprov Jambi di Oakwood Suites Kuningan

Nasional

Junaidi Mahir Coffee Morning Bersama Wamen Kependudukan

Nasional

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

Nasional

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional

Elpisina Ingatkan Parlemen Dunia Jaga Keseimbangan Utang dan Belanja Layanan Publik

Nasional

Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK