Home / Ekobis

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:19 WIB

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

JAMBIBRO.COM – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menggelar pertemuan koordinasi, untuk memperkuat sinergi pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya, guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/11/2023), dihadiri perwakilan 16 anggota satgas, diantaranya OJK, Bank Indonesia, sejumlah kementerian Polri, kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, juga dihadiri anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI serta perwakilan dari 45 satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.

Baca Juga  Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan, untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh, dalam kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan dari kepolisian, kejaksaan, PPATK dan aparat penegak hukum lainnya, serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama meningkatkan kerja ini. Sekarang kami terus tingkatkan upaya penindakan, misalnya tidak hanya menutup aplikasi, tapi juga menutup nomor rekening dan tutup nomor telepon terduga pelakunya,” kata Friderica.

Ketua Satgas PASTI, Sarjito mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas satgas, bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, tapi juga melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Baca Juga  OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

”Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” katanya.

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis, meliputi:
1. Pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,
2. Penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat,
3. Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, dan
4. Strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Baca Juga  BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sejak 2017 satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Oktober 2023 satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal. (REL)

Share :

Baca Juga

Ekobis

Siap Jadi Destinasi Favorit Anak Muda, ATARU Hadir di AEON Mall Deltamas

Ekobis

Bank 9 dan Dinas Pendidikan Jalin Kerja Sama Dukung Samisake

Ekobis

Inflasi Terkendali, Cabai, Daging Ayam Ras dan Bawang Diwaspadai

Berita Utama

BI Jambi Siapkan Rp.2,2 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Begini Cara Menukarnya…

Ekobis

OJK Gelar “Ngopi Pagi”, Perkuat Governansi Internal

Berita Utama

Lantik Khairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi Al Haris Minta Jaga Soliditas Jajaran

Ekobis

Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Asian Agri “Diserbu” Warga

Ekobis

Membangun Perbankan Syariah Tangguh: Transformasi Menuju Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial