Home / Ekobis

Selasa, 28 November 2023 - 16:55 WIB

Areal Meningkat 109 Persen, Kelapa Sawit Masih Andalan Jambi

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, pada pembukaan Indonesia Palm Oil Smallholders Conferences & Expo ke-III, di Kota Jambi, Selasa, 28 November 2023 | foto : dki-pj

JAMBIBRO.COM – Perkembangan komoditi kelapa sawit di Provinsi Jambi cukup pesat. Dibanding komoditas perkebunan lainnya, areal kelapa sawit di Jambi meningkat hingga 109 persen. Kelapa sawit memiliki peran sangat strategis bagi pembangunan Provinsi Jambi.

Perkembangan itu disampaikan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, ketika membuka Indonesia Palm Oil Smallholders Conferences (IPOSC) & Expo ke-III, di RCC Kota Jambi, Selasa, 28 November 2023.

IPOSC & Expo ini mengangkat tema optimalisasi sawit rakyat sebagai penghasil devisa di pusaran tata kelola sawit berkelanjutan. Tahun ini Provinsi Jambi dipercaya menjadi pelaksana kegiatannya.

Baca Juga  Naik Motor dan Diantar Para Petinggi Partai Haris - Sani Daftar ke KPU

Abdullah Sani menjelaskan, Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah penghasil kelapa sawit cukup luas di Indonesia. Jambi masuk 10 Besar provinsi produsen kelapa sawit utama di Indonesia.

Luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi saat ini 1.237.272 hektar. Kelapa sawit menjadi salah satu dari 7 komoditi unggulan perkebunan di Jambi, selain karet, kelapa dalam, kopi, kayu manis, pinang dan tebu.

Perkembangan komoditi kelapa sawit di Jambi cukup pesat, dibanding komoditas perkebunan lainnya. Dalam 10 tahun terakhir, 2012-2022, luas areal perkebunan kelapa sawit di Jambi meningkat 109 persen.

“Perkembangannya jauh mengungguli komoditas perkebunan lainnya,” kata Sani.

Perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi sebagian besar swadaya. Luasnya pada 2022 mencapai 60 persen dari total luas yang ada. Kelapa sawit saat ini memiliki peran sangat strategis bagi pembangunan Provinsi Jambi.

Baca Juga  Abdullah Sani Minta Para Staf Ahli Kepala Daerah Berikan Rekomendasi Konstruktif

Pemerintah Provinsi Jambi secara aktif telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Pemprov Jambi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, tentang rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Provinsi Jambi tahun 2020-2024.

Langkah ini sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, serta pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, dalam mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Menurut Abdullah Sani, Pemprov Jambi tahun ini melaksanakan program Dumisake, untuk kegiatan kelompok usaha jasa pengelola kebun sawit. Anggotanya penduduk miskin ekstrim yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, kelapa dalam dan pinang, sebanyak 25 kelompok.

Baca Juga  Bantu Replanting Sawit Bank Jambi Gelontorkan Dana Rp.277 Miliar Rupiah

Kelompok itu meliputi 21 kelompok tenaga kerja kelapa sawit, 2 kelompok kerja kebun kelapa dalam, dan 2 kelompok tenaga kerja kebun pinang. Masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang.

Pemprov Jambi memberi bantuan kepada masing-masing kelompok, berupa 1 unit kendaraan roda tiga, 5 unit gerobak sorong, 1 unit egrek elektrik, 2 unit egrek manual, 2 unit stik egrek, 7 unit alat dodos manual, 6 unit sprayer elektrik, 1 unit chainsaw, dan 4 unit mesin rumput.

Untuk pekerja kebun kelapa sawit, pinang, dan kelapa dalam, diberi bantuan alat pengupas kelapa dan pinang, pengganti alat dodos elektrik. Bantuan itu diharap dapat mengurangi kemiskinan ekstrim dari buruh sektor perkebunan. (DIR)

Share :

Baca Juga

Ekobis

Inflasi Komoditas Pangan Bergejolak, Begini Langkah BI Jambi…

Ekobis

Bibit Unggul Kelapa Sawit Topaz Teruji dan Terbukti Tingkatkan Produksi

Ekobis

Jindi South Jambi B Temukan Gas Hidrokarbon di Desa Bungku

Ekobis

Harga Sembako Tidak Stabil, Pedagang Pasar Aurduri Mengeluh

Ekobis

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Ekobis

Inflasi Terkendali, Cabai, Daging Ayam Ras dan Bawang Diwaspadai

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi

Ekobis

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah