Oleh: Nando Nawawi
PAGI pukul 07.30 WIB, napas terasa sesak. Matahari menjadi bulan seakan mematikan, tetapi semangat menjalani hidup dan mencintai Indonesia adalah keharusan yang tak pernah padam, Pemandangan pagi itu bukan sekadar persoalan cuaca. Ada sesuatu yang sedang terjadi di sekitar kita. Udara yang seharusnya menjadi kebutuhan paling dasar manusia justru terasa berat untuk dihirup.
Kabut asap kembali menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jambi. Kita kembali memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan bertanya-tanya kapan udara akan kembali normal. Sehari setelah statement Kemenhut Raja Juli bahwa asap di Jambi sudah membaik (sumber: TVRI Jambi). Namun fakta hari ini udara Jambi makin parah menyentuh angka ISPU 300. (sumber: www.ispu.kemenlh.go.id)
Perbedaan antara pernyataan dan kenyataan di lapangan tentu perlu menjadi bahan evaluasi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa persoalan yang mereka hadapi benar-benar sedang ditangani.
Ketika angka kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat, persoalannya bukan lagi sekadar pemandangan langit yang kelabu. Ada kesehatan masyarakat, pendidikan anak-anak, aktivitas ekonomi, bahkan keselamatan penerbangan yang ikut dipertaruhkan.
1. Faktor
Tidak ada asap kalau tidak ada api, pepatah lama yang harus kita renungkan.
Kalimat sederhana ini sebenarnya menyimpan pertanyaan besar. Dari mana api berasal? Mengapa kebakaran terus berulang? Dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika api tersebut berubah menjadi asap yang dihirup jutaan manusia?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa sebagian besar kebakaran hutan tahun ini sengaja dibakar, bukan terbakar sendiri. Indikasi kuat pembakaran disengaja ini dilakukan baik oleh individu, pekebun biasa, maupun korporasi, salah satunya demi kepentingan pembukaan lahan secara murah. (sumber: PONTV)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Ada faktor manusia dan kepentingan ekonomi yang perlu diperhatikan. Namun, setiap dugaan terhadap pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di Jambi sendiri, Gubernur Jambi Al Haris pada 14 September 2026 menyebut sekitar 80 persen kasus karhutla yang ditangani terindikasi dilakukan secara sengaja. Hingga 13 September, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi tercatat hampir 3.000 hektare. (sumber: https://opendata.jambiprov.go.id/)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar yang melanda kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang yang membentang di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, serta kawasan gambut Medak hingga menembus daerah Sumatera Selatan, membuktikan betapa rentannya ekosistem gambut saat musim kemarau.
Ekosistem gambut memang memiliki karakteristik yang membuat kebakaran menjadi persoalan serius. Ketika terbakar, api tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dapat menjalar di bawah tanah dan sulit dikendalikan.
Karena itu, persoalan gambut seharusnya tidak hanya dilihat ketika sudah terbakar. Pengawasan, pemeliharaan, pembasahan kembali, dan pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul. Pengalihan status atau penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan kepada pihak swasta kerap menjadi titik awal keterancaman ekosistem.
Pada titik ini, kebijakan pemanfaatan kawasan harus ditempatkan dalam pengawasan yang ketat. Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi pembangunan tidak boleh membuat fungsi ekologis menjadi korban. Ketika korporasi mengantongi izin, publik kerap dikejutkan oleh pola pelepasan lahan yang diwarnai dugaan kejahatan lingkungan terencana.
Kata “izin” tidak boleh dipahami sebagai izin untuk mengabaikan lingkungan. Setiap izin harus berjalan bersama tanggung jawab. Ketika sebuah kegiatan usaha memiliki potensi risiko ekologis yang besar, maka pengawasan terhadapnya juga harus lebih besar.
Korporasi atas nama pembangunan ekonomi atau hilirisasi industri, fungsi konservasi otomatis terdegradasi. Padahal, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang harus saling mengalahkan. Kita membutuhkan pembangunan yang menghasilkan nilai ekonomi sekaligus menjaga kehidupan ekologis untuk generasi berikutnya.
Kebijakan ini acap kali menciptakan eksploitasi terstruktur: negara memberikan legalitas formal, sementara perlindungan ekologis bergeser ke pinggir.
Jika hal itu terjadi, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya perilaku individu di lapangan, tetapi juga tata kelola kebijakan. Jangan sampai sesuatu yang secara administratif legal pada akhirnya menghasilkan dampak sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat luas.
2. Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kabut asap yang pekat menurunkan kualitas udara ke tingkat sangat tidak sehat sehingga Dinas Pendidikan meliburkan pembelajaran di sekolah, penerbangan yang harus dibatalkan hingga waktu yang belum ditentukan dan ancaman kesehatan masyarakat dalam jangka pendek dan panjang. Dampak tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kehutanan.
Ia sudah menjadi persoalan pendidikan, kesehatan, ekonomi, transportasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah Kota Jambi bahkan harus memperpanjang pembelajaran jarak jauh setelah kualitas udara berdasarkan parameter PM2.5 mencapai kategori sangat tidak sehat. Anak-anak yang seharusnya belajar di sekolah harus belajar dari rumah. Masyarakat yang seharusnya bekerja dan beraktivitas dengan normal harus beradaptasi dengan kondisi udara yang buruk.
Lalu siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai retorika.
Jika kebakaran memang dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jika ada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Kementerian Kehutanan sendiri pada September 2026 telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Jambi. Pada saat yang sama, tiga perusahaan di Jambi juga masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran karhutla. (sumber: gakkum.kehutanan.go.id)
Artinya, persoalan ini harus ditangani dari hulu sampai hilir. Jangan hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran sudah membesar, tetapi juga memastikan siapa yang menyebabkan, mengapa kebakaran terjadi, dan bagaimana mencegahnya agar tidak berulang.
Pada akhirnya membakar hutan sama saja dengan membakar kehidupan.
Kalimat tersebut bukan sekadar metafora. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Kita juga kehilangan udara bersih, habitat satwa, kualitas tanah, dan rasa aman masyarakat.
Karena itu, sinergi antara peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan kelompok lokal seperti Kelompok Peduli Api (MPA) dan lainnya menjadi kunci utama dalam memutus siklus bencana tahunan ini.
Namun sinergi tidak boleh berhenti pada slogan. Masyarakat harus diberi ruang untuk terlibat dalam pencegahan, sementara pemerintah harus memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum benar-benar bekerja.
Korporasi juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dari tanggung jawab ekologis. Keuntungan ekonomi tidak boleh berdiri sendiri tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Karhutla mungkin terjadi setiap tahun, tetapi bukan berarti kita harus menerimanya sebagai sesuatu yang normal. Jambi tidak boleh terus-menerus belajar bagaimana bertahan dari asap. Kita harus belajar bagaimana mencegah asap itu datang.
Sebab pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar langit Jambi yang kembali biru. Kita sedang memperjuangkan hak setiap orang untuk menghirup udara yang bersih dan hidup dengan aman di tanahnya sendiri. ***







