Home / Reportase

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:47 WIB

Varial Adhi Putra Cs Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

Tersangka kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra Cs, diserahkan penyidik Polda Jambi ke kejaksaan, Kamis | asa

JAMBIBRO.COM — Penyidik Subditipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis, 23 Juli 2026.

Tiga tersangka yang merugikan negara Rp21 miliar pada tahun anggaran 2022 itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, para tersangka: Varial Adhi Putra, Bukri (mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David (broker), menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polda Jambi.

Baca Juga  247 Pelaku Narkoba Diciduk Polda Jambi dalam Tempo 20 Hari

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan tahap 2, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Agung Basuki.

Baca Juga  Jambi Tak Dapat Proyek Strategis Nasional, Rendra: Alangkah Naif, Hanya Menonton…

Selain para tersangka, penyidik Polda Jambi juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan dokumen terkait kasus korupsi yang menghebohkan Jambi itu. Ketiga tersangka dikenakan pasal gratifikasi.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca Juga  Mustaharuddin Minta DPD PKS Batang Hari Selaraskan Program Kerja 2026

Varial Adhi Putra terseret kasus ini, setelah adanya keterangan terdakwa di persidangan yang menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra sebesar 1 miliar rupiah melalui seseorang.

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik siswa SMK yang bersumber dari DAK itu merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Korem 042/Gapu Siap Mendukung Pengamanan Operasional dan Aset Pertamina

Reportase

Ustaz DR Hasbullah Puji Sikap Tegas Al Haris Atasi Kemacetan Angkutan Batu Bara

Reportase

Wali Kota Maulana Buka Pelayanan KB Serentak di Pemancingan Donorejo

Daerah

Pemkab Muarojambi Latih Pengelola BUMDes se-Kecamatan Kumpeh

Politik

Jangan Ada Korban Lagi, KPU Perketat Syarat Anggota KPPS

Reportase

Bupati Muaro Jambi Pastikan Posko Mudik Berfungsi Optimal

Reportase

Al Haris: Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Balik Kebohongan

Reportase

DPW Tekab Provinsi Jambi Dukung Program Pemerintah Tolak Premanisme, Begal dan Geng Motor