JAMBIBRO.COM — Isu mengenai hilangnya uang rakyat senilai Rp1,5 triliun pada masa jabatan Gubernur Jambi Al Haris, dipastikan hoaks. Pemerintah Provinsi Jambi membantah keras isu yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebut informasi triliunan rupiah yang hilang itu bentuk disinformasi yang fatal. Angka fantastis tersebut sebenarnya akumulasi temuan dari berbagai periode kepemimpinan terdahulu sejak 2002.
Langkah klarifikasi sengaja diambil Pemprov Jambi. Disebut-sebut seolah-olah seluruh temuan itu murni terjadi pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.
“Yang dikatakan 1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Al Haris itu keliru besar. Ini mengarah pada hoak,” tegas Juru Bicara Pemprov Jambi itu memberi klarifikasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Mengacu pada dokumen resmi milik Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah meluruskan bahwa jumlah Rp1,5 triliun merupakan rekam jejak akumulatif yang diwariskan dari pemerintahan puluhan tahun lalu.
Nilai tersebut mencakup tanggung jawab dari masa jabatan lima Gubernur Jambi sebelumnya secara berturut-turut, sejak era Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus, Zumi Zola Zulkifli, Fachrori Umar hingga Al Haris.
“Karena yang dikatakan 1,5 T itu dari gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli, kemudian periodenya Pak HBA, kemudian periodenya Pak Zumi Zola, kemudian periode Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ungkap Ariansyah.
Lewat pemaparan data tersebut, menurut Ariansyah, tuduhan yang menyudutkan pemerintahan saat ini salah sasaran. Informasi yang disebarkan ke publik tidak didasari pembacaan data secara utuh dan benar.
Demi menjaga keterbukaan informasi publik, Ariansyah membeberkan data temuan inspektorat yang khusus terjadi pada era Al Haris selama hampir tujuh tahun menjabat. Faktanya, nominal temuan riil di era sekarang sangat jauh di bawah angka Rp1,5 triliun.
“Pada periode Pak Al Haris ini memang ada temuan yang besarnya hanya 102 miliar,” jelas Ariansyah.
Ariansyah menerangkan secara rinci, dari total Rp102 miliar, tidak semuanya dikategorikan kewajiban setor balik ke kas negara. Ada sebagian porsi temuan bersifat administratif, sehingga tidak memerlukan proses pengembalian uang fisik.
“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya 82,5 miliar. Artinya, 20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara,” tambahnya.
Ariansyah sangat menyesalkan tersebarnya isu miring ini. Ia menilai ada pihak yang menyuburkan informasi keliru dan mengarah pada ujaran kebencian. | PR







