Home / Reportase

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:46 WIB

Pelindo Jambi dan Kejari Tanjabtim Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Pelindo Jambi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur | pelindo

Pelindo Jambi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur | pelindo

JAMBIBRO.COM– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, belum lama ini.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan institusi penegak hukum, guna mendukung kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta kelancaran operasional kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Hari Murti mengatakan, kerja sama ini bagian penting dalam mendukung pengelolaan Pelabuhan Muara Sabak yang memiliki peran strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Baca Juga  Tindaklanjuti Transformasi Korporasi, Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Jambi Tandatangani Kerja Sama

“Seiring dengan perkembangan usaha dan meningkatnya aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Sabak, terdapat berbagai tantangan dan potensi permasalahan hukum yang perlu diantisipasi. Melalui kerja sama ini, Pelindo memperoleh dukungan dan pendampingan hukum sehingga setiap kebijakan dan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance,” ujarnya.

Menurut Febrianto, keberadaan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan nilai tambah dalam upaya mitigasi risiko hukum, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara yang berada di lingkungan pelabuhan.

Baca Juga  STID Go-Live, “Truk Hantu" Tak Lagi Berkeliaran

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan BUMN.

“Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, serta menciptakan tata kelola yang baik dalam pengelolaan sektor kepelabuhanan,” katanya.

Baca Juga  Pelindo Jambi Dorong Prestasi Siswa Lewat Program Beasiswa Juara

Anto menambahkan, kolaborasi antara kejaksaan dan Pelindo diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini melalui konsultasi, koordinasi, dan pendampingan yang berkelanjutan.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dihadiri Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2, Budi Prasetio, jajaran manajemen Pelindo Regional 2 Jambi, serta pejabat Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih erat dalam mendukung kelancaran operasional pelabuhan, menjaga aset negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Provinsi Jambi secara umum. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli

Reportase

Firdaus Ditangkap Setelah Transaksi di Sungai

Politik

KPU Provinsi Jambi Bangun Kebersamaan, Kolaborasi dan Sinergitas Bersama Media Massa

Reportase

KPwBI Jambi Gelar Jelajah Buku Inspiratif, Hadirkan Penulis Dee Lestari dan Agus Mulyadi

Reportase

Pemerintah Muarojambi Wajibkan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja

Reportase

Jambi Tak Dapat Proyek Strategis Nasional, Rendra: Alangkah Naif, Hanya Menonton…

Reportase

BBS Hadiri Penyerahan Hadiah Undian Simpeda Bank Jambi

Reportase

Kasus Amrizal Mandek, LSM KOMPEJ : Ini Ada Apa, Pak Kapolda ?