Home / Rilis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:53 WIB

Oknum Mantan Pegawai Bank Mantap Tipu Nasabah, OJK Turun Tangan

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Aksi penipuan berkedok investasi yang dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto, memicu respons cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak otoritas kini bergerak taktis, guna menindaklanjuti dugaan kejahatan yang merugikan banyak masyarakat di wilayah Jawa Tengah tersebut. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang mereka alami.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengakui adanya dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Banyak pihak melaporkan telah menjadi korban.

Dugaan kuat mengarah pada pemanfaatan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap. Para korban merasa tertipu oleh investasi bodong. Bagian Pelindungan Konsumen OJK pun memanggil jajaran Direksi Bank Mantap, guna meminta klarifikasi secara mendalam.

Baca Juga  Wawako Jambi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bersama OJK dan IJK

OJK mendesak manajemen Bank Mantap segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait kasus ini. Pemeriksaan bertujuan untuk memetakan jumlah pasti nasabah yang terjebak dan total nilai kerugian, sekaligus mendampingi para korban.

OJK juga tengah menelusuri kabar bahwa korban penipuan tidak terbatas pada internal satu bank saja. Ada indikasi kuat, sejumlah nasabah dari beberapa bank lain di Purwokerto turut terperangkap dalam jerat investasi serupa.

Langkah konkret pun diambil dengan rencana pembukaan Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto dalam waktu dekat. Fasilitas tersebut disediakan agar masyarakat yang terdampak bisa segera melapor dan mendapatkan bantuan penanganan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

Selain itu, koordinasi intensif telah jajaran OJK jalin bersama pihak Kepolisian. Sinergi ini dilakukan demi mempercepat proses penegakan hukum dan menindak tegas pelaku penipuan.

Warga yang merasa menjadi korban diimbau segera membuat laporan resmi ke Kantor OJK Purwokerto. Pengaduan juga dapat dilayangkan secara daring melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, nomor WhatsApp 081157157157, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Di tengah maraknya fenomena investasi bodong, OJK secara proaktif mengingatkan publik agar selalu waspada dan tidak tergiur iming-iming keuntungan besar. Masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menempatkan dananya.

Baca Juga  Pemkab Muarojambi Dukung Penuh MBG dan Kopdes Merah Putih

Prinsip Legal berarti memastikan penyedia investasi memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga berwenang lainnya. Sementara itu, prinsip Logis menuntut masyarakat kritis terhadap kepastian untung tinggi dalam tempo singkat tanpa risiko.

Bagi warga yang ingin berkonsultasi atau minta penjelasan seputar produk keuangan, OJK membuka ruang komunikasi yang luas. Layanan ini dapat diakses secara mudah melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau dengan mendatangi Kantor OJK terdekat. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Catat Outstanding Obligasi Berkelanjutan Rp54,94 Triliun

Rilis

OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas

Rilis

Generasi Muda Antusias Dengar Gagasan Diza Hazra Aljosha

Rilis

Meriahkan Lima Dekade Perjalanan RGE, Asian Agri Gelar Bakti Sosial

Rilis

OJK Laporkan Kinerja Perbankan Solid, Risiko Kredit dan Likuiditas dalam Zona Aman

Rilis

Soroti Kekerasan Saat Sita Kendaraan, OJK Minta TAFS Putus Kontraktor Penagih Nakal

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Rilis

Kunker ke DKI, DPRD Provinsi Jambi Soroti Inspektorat