JAMBIBRO.COM — Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Halomoan Siregar, saat konferensi pers pada Senin 11 Mei 2026, di Lobi Utama Polda Jambi.
Hadir Direktur Resnarkoba Komisaris Besar Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji.
Kapolda Jambi menyebut Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti itu 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Red Bull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.
Krisno menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tujuannya untuk mewujudkan generasi emas bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Krisno.
Kasus ini bermula dari informasi tim opsnal ditresnarkoba terkait pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Jambi.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi.
Petugas menghentikan satu mobil Sigra putih. Namun, mobil Xenia putih yang berada di belakangnya langsung berbalik arah dan melarikan diri.
Tim opsnal mengejar dan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku, tapi mobil tetap berhasil kabur.
Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra berhasil diamankan. Keduanya mengaku narkotika disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri.
Tim kemudian menemukan mobil Xenia terparkir di depan rumah warga Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci.
Disaksikan ketua RT setempat, petugas menggeledah dan menemukan tiga tas berisi narkotika.
Barang bukti terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku narkotika dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di Sumatra Selatan.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Tim menangkap dua tersangka lain, KSA dan YGN, di sebuah hotel di Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Krisno menegaskan, pihaknya terus mengembangkan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut. Koordinasi dengan Bareskrim Polri juga diperkuat untuk mengungkap jaringan secara maksimal.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap maksimal,” tegasnya.
Krisno menambahkan, barang bukti tersebut rencananya dikirim ke wilayah lain. Narkotika belum sempat beredar di Provinsi Jambi.
Kabid Humas Erlan Munaji menyampaikan keberhasilan ini bentuk keseriusan Polda Jambi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Polda Jambi berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata, kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberi informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Erlan. | DIA







