Home / Rilis

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Waspada Penipuan ! Satgas PASTI Blokir Akses Malahayati

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya, atau Malahayati.

Langkah tegas diambil karena perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Malahayati diketahui menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi utang hingga jasa penagihan, serta program penyaluran modal. Namun, praktik yang dijalankan terindikasi melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Dalam aktivitas promosinya, Malahayati terbukti secara ilegal mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga berani mengklaim usahanya terdaftar dan memiliki izin resmi dari lembaga pengatur keuangan tersebut.

Modus yang dijalankan perusahaan ini mengarahkan nasabah menutup utang lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan penyelesaian seluruh kewajiban nasabah, asalkan mendapat imbal jasa dari dana pinjaman yang cair.

Baca Juga  Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

Setelah dilakukan verifikasi mendalam, diketahui Malahayati tidak mengantongi izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Izin yang mereka miliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM juga terbukti tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Satgas PASTI telah memerintahkan pihak Malahayati untuk segera menghentikan seluruh bentuk kegiatannya tanpa kecuali. Selain itu, akses menuju media sosial dan tautan web milik perusahaan tersebut akan segera diblokir secara permanen.

Baca Juga  Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Tindakan hukum pidana siap diambil oleh Satgas PASTI jika pihak perusahaan mengabaikan perintah penghentian operasional tersebut. Ketegasan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Masyarakat kini diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran jasa yang menjanjikan penyelesaian masalah pinjaman online secara instan. Penggunaan logo instansi resmi dalam konten promosi bukan menjadi jaminan bahwa layanan tersebut legal dan aman.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa atau investasi bodong, warga diminta segera melapor melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Layanan pengaduan juga tersedia melalui Kontak OJK 157 atau nomor WhatsApp resmi di 081157157157.

Baca Juga  Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat dikirimkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Situs iasc.ojk.go.id akan membantu mempercepat proses pemblokiran rekening milik para pelaku kejahatan.

Satgas PASTI terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah tren digitalisasi. Pengawasan ketat terus dilakukan terhadap entitas-entitas yang beroperasi di luar koridor hukum.

Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak perusahaan ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan skema gali lubang tutup lubang. Edukasi mengenai literasi keuangan tetap menjadi senjata utama bagi publik agar terhindar dari jeratan penipuan serupa. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Rilis

OJK Komitmen Perkuat Transparansi Pasar Modal  

Rilis

SKK Migas Dukung Field Trial Injeksi Chemical Lapangan Meruap

Rilis

OJK Dorong Industri Perbankan Gunakan AI

Rilis

SEBARAN 4.0 Wujudkan Mimpi Baju Lebaran Baru

Rilis

DPD Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia Provinsi Jambi Dilantik

Rilis

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Rilis

Suzuki Perkenalkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro