Home / Reportase

Senin, 6 April 2026 - 23:47 WIB

Tiga Kurir Narkoba Jaringan Riau-Palembang Dibekuk

Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi membekuk anggota sindikat narkoba antarprovinsi | asa

Jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi membekuk anggota sindikat narkoba antarprovinsi | asa

JAMBIBRO.COM — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus tiga pria. Mereka diduga kuat bagian dari sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.

Para pelaku ditangkap saat melintasi Kota Jambi dalam perjalanan membawa barang haram dari Provinsi Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Ketiga kurir diketahui berinisial RL, RT, dan SA. Tiga warga Riau itu sedang transit di sebuah hotel di Kota Jambi.

Polisi melakukan penyergapan di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, tempat para pelaku menginap sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.

Dalam penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan tas ransel berisi narkoba dalam jumlah besar.

Baca Juga  Dilla Ajak Masyarakat Tanjabtim Bersatu, Tidak Ada Lagi Satu Dua

Polisi menyita sedikitnya 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi yang dibawa pelaku menggunakan dua unit sepeda motor.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba dari Riau tujuan Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku menginap di salah satu hotel.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti yang akan diantar ke pemesan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, Senin 6 April 2026.

Hasil pemeriksaan sementara, RL dan RT mengaku ini aksi kedua mereka sebagai kurir. Mereka tergiur iming-iming upah 20 dan 7 juta rupiah.

Satu pelaku lainnya memberi keterangan berbeda. SA mengaku tidak mengetahui adanya transaksi narkotika dalam perjalanan tersebut.

Baca Juga  Andespa Kendora Ketua DPRD Kerinci, Pengurus Daerah Harus Patuh

“Ia berdalih hanya diajak untuk mencari pekerjaan di wilayah Palembang oleh rekan-rekannya,” kata Tito.

Fakta mengejutkan terungkap saat proses interogasi. Para pelaku mengaku awalnya membawa total 5 kilogram sabu dari daerah asal.

Sebanyak 3 kilogram sabu dilaporkan telah diambil oleh seseorang tidak dikenal saat mereka berada di wilayah Kota Jambi.

“Saat ini masih kami telusuri,” ujar Tito menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap penerima tiga kilogram sabu tersebut, guna memutus rantai peredaran di tingkat lokal.

Identitas pemesan di Palembang telah dikantongi petugas untuk keperluan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapal Mati Mesin, Tim SAR Selamatkan Dua Nelayan

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dan menjalani proses hukum berikutnya.

Tindakan tegas diambil kepolisian untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba lintas wilayah.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tuntutan hukum.

Ancaman hukuman yang menanti para kurir ini adalah pidana penjara di atas lima tahun hingga hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Aprisal Resmi Jabat Sekretaris Inspektorat Muaro Jambi

Reportase

Nasroel Yasir: Pelantikan Amrizal Sebaiknya Ditunda, Jangan Anggap Remeh Masalah Ini…

Reportase

TMMD 128 di Seko Besar, Kolaborasi TNI – Rakyat, Bangun Jalan Hingga Fasilitas Air Bersih

Daerah

Raden Najmi ke Muarojambi, Bachril Bakri Tetap Sarolangun

Politik

Bachyuni Makin Mantap Maju Pilkada Muarojambi, Finalnya Setelah Pulang Haji

Reportase

Tiga Atlet Wushu Jambi Berlatih ke China, Target Dulang Emas PON XXI

Reportase

Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 Maret 2026

Reportase

RPPEG Kabupaten Tanjabtim, Legacy Pertama Dillah Hich sebagai Bupati ?…