Home / Rilis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:23 WIB

Skandal Dana IPO dan Benturan Kepentingan, OJK Sanksi Tegas Dua Emiten

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

Langkah tegas ini diambil pada 13 Maret 2026 setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di tanah air.

Tujuannya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem Pasar Modal Indonesia.

PT Bliss Properti Indonesia Tbk menjadi entitas utama yang dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2,7 miliar.

Perusahaan ini terbukti melanggar aturan penyajian laporan keuangan yang berkaitan dengan pengakuan aset piutang dan uang muka.

Pihak regulator menemukan dana hasil IPO perusahaan mengalir ke pihak lain, termasuk kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.

Baca Juga  OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Aliran dana tersebut dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak dapat diakui sebagai aset.

Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan kini dilarang menjadi pengurus di perusahaan pasar modal seumur hidup.

Benny dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran penyajian laporan keuangan pada emiten tersebut.

Selain sanksi korporasi, jajaran direksi periode 2019 hingga 2023 juga dikenai denda tanggung renteng dengan total miliaran rupiah.

Gracianus Johardy Lambert selaku direktur utama bahkan dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Sanksi juga menyasar profesi penunjang seperti Akuntan Publik (AP) Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo.

Keduanya masing-masing didenda Rp150 juta karena dianggap tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik saat mengaudit perusahaan.

Baca Juga  Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia juga mendapatkan sanksi berat berupa denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha penjamin emisi selama satu tahun.

Perusahaan ini terbukti melakukan penjatahan saham kepada sejumlah nominee atau pihak perwakilan dari Benny Tjokrosaputro.

OJK juga menemukan bahwa pihak sekuritas tidak melakukan prosedur identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner secara memadai.

Amir Suhendro Samirin selaku direktur sekuritas pada periode tersebut turut didenda dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara akumulatif, total denda administratif yang dikenakan terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar. Nilai ini mencerminkan skala pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak dalam lingkaran emiten tersebut.

Sementara itu, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh pihak otoritas.

Baca Juga  OJK Tegakkan Integritas Peningkatan Budaya Antikorupsi

Perusahaan ini dinyatakan abai dalam melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan terkait perubahan suku bunga kredit.

Tan Heng Lok selaku pengendali emiten dikenai denda Rp45 juta dan larangan menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun.

Ia terbukti memperoleh keuntungan dari transaksi afiliasi dengan perusahaan yang ia kendalikan sendiri.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan. Langkah ini diambil agar mekanisme pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan tetap berintegritas.

Otoritas akan terus melakukan pengawasan ketat demi melindungi hak para investor dan masyarakat luas. Integritas pasar modal menjadi harga mati dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa depan. ***

Share :

Baca Juga

Rilis

Barenbliss Menguak Tren K-Beauty 2026, Era “Skinimalism & Confidence Flow”

Rilis

Mandiri Inhealth dan IFG Life Bersama OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Generasi Muda di Sumatera Utara

Rilis

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Rilis

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Rilis

barenbliss Hadirkan Pesona Mewah pada Bibir dengan Koleksi Aura Mood

Rilis

SEBARAN 4.0 Wujudkan Mimpi Baju Lebaran Baru

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Rilis

Kemnaker Dorong Reskilling Tenaga Kerja Hadapi Robotik dan AI