Home / Rilis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:14 WIB

Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Ditetapkan, Friderica Widyasari Dewi Posisi Ketua

Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama empat calon anggota lainnya | humas ojk

Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama empat calon anggota lainnya | humas ojk

JAMBIBRO.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga  OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal Lewat AKSes KSEI dan Publikasi BEI

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Baca Juga  Mustaharuddin Serap Aspirasi Infrastruktur Desa

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Baca Juga  Rp26,89 Triliun Berputar di Idul Adha

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Rilis

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Rilis

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Keamanan Aset Digital di Era Ekonomi Digital

Rilis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rilis

Bareskrim Polri Beri Penghargaan pada OJK

Rilis

Skandal Dana IPO dan Benturan Kepentingan, OJK Sanksi Tegas Dua Emiten

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Promo Advance Purchase, Hemat 12% untuk Pemesanan Lebih Awal

Rilis

Kolaborasi untuk Inklusi: Pemerintah dan OJK Bersatu Perluas Akses Keuangan Daerah