Home / Reportase

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:40 WIB

Penyidik Tipikor Periksa Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi

Tiga tersangka kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi | asa

Tiga tersangka kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi | asa

JAMBIBRO.COM — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ketiga tersangka yang hadir adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta Davit Hadi Husman. Mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai jadwal.

Baca Juga  Pupuk Palsu dan Pupuk “Ganti Karung” Beredar di Jambi

“Jadwalnya iya dan sudah hadir. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 21,7 miliar itu,” kata sumber.

Dalam kasus ini, Varial Adi Putra saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022.

Sedangkan Bukri diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang, sementara Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK melalui DAK Tahun Anggaran 2021. Penyidik menduga adanya manipulasi dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Baca Juga  Suasana Pilkada Kondusif, Polda Jambi Himbau Jaga Kedamaian

Sebelumnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penetapan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Baca Juga  Korem 042/Gapu Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bakti

Penyidik Tipikor Polda Jambi menegaskan, pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Aparat berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi di daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Ragam

PSHT Open Piala Gubernur Jambi 2024 Berakhir, Ini Asal Para Pendekarnya…

Reportase

Polda Jambi Terbaik 1 Kompolnas Award 2024, Singkirkan Sulteng, Papua, Kalsel dan Kalteng

Reportase

Meriahkan Ramadan 1447 H, Pemkot Jambi Gelar Lomba Religi

Reportase

KONI Fitness Centre Gratis, Cara Budi Setiawan Bugarkan Warga Jambi

Reportase

Kapolda Jambi Pastikan Pengamanan Maksimal untuk Objek Vital Hulu Migas

Reportase

Libatkan Ketua RT, Pemkot Jambi Perkuat Basis Data Kemiskinan untuk Program “Kartu Bahagia”

Reportase

Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi

Reportase

Akatara Jadestone Energy Bukti Nyata SKK Migas Dukung Ketahanan Energi