JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru, untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua regulasi itu, POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan POJK Nomor 21 Tahun 2025.
POJK Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan kewajiban pemenuhan Leverage Ratio bagi BUS.
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen. Ketentuan ini diterapkan bertahap, bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek serta pendanaan jangka panjang yang stabil.
Dengan demikian, BUS dan UUS diharapkan mampu merespons dinamika ekonomi dan gejolak pasar keuangan secara lebih tangguh.
Bank-bank syariah juga diwajibkan melakukan perhitungan dan pemantauan rasio likuiditas, serta pendanaan stabil secara berkala, baik secara individu maupun konsolidasi.
Pelaporan dan publikasi atas rasio tersebut akan dimulai bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan kesiapan industri dan sistem pelaporan keuangan syariah.
Regulasi ini disusun berdasarkan standar internasional Basel III dan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB), guna memastikan sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik global.
Penerapan aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I dan Pilar V yang menekankan penguatan struktur industri serta regulasi dan pengawasan.
POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan Leverage Ratio bagi BUS, dengan ambang batas minimum 3 persen. Rasio ini berfungsi sebagai indikator tambahan untuk memperkuat struktur permodalan, tanpa mempertimbangkan pembobotan risiko aset dan mitigasi risiko.
Aturan ini mengacu pada standar Basel III tahun 2014 dan 2017, serta IFSB-23 tahun 2021. BUS diwajibkan menjaga rasio tersebut setiap waktu, dengan pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir triwulan I tahun 2026 dan publikasi dimulai September 2026.
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ambang batas dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK. Sanksi administratif, baik denda maupun non-denda, akan dikenakan bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan.
Dengan regulasi ini, OJK berharap struktur permodalan BUS semakin kokoh, menjadi fondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global. | DIA




















