Home / Reportase

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:47 WIB

OJK Rilis Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Perbankan Syariah

Ilustrasi | by copilot

Ilustrasi | by copilot

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru, untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua regulasi itu, POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan POJK Nomor 21 Tahun 2025.

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan kewajiban pemenuhan Leverage Ratio bagi BUS.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen. Ketentuan ini diterapkan bertahap, bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek serta pendanaan jangka panjang yang stabil.

Baca Juga  Wali Kota Maulana Lantik 8 Pejabat Eselon II

Dengan demikian, BUS dan UUS diharapkan mampu merespons dinamika ekonomi dan gejolak pasar keuangan secara lebih tangguh.

Bank-bank syariah juga diwajibkan melakukan perhitungan dan pemantauan rasio likuiditas, serta pendanaan stabil secara berkala, baik secara individu maupun konsolidasi.

Pelaporan dan publikasi atas rasio tersebut akan dimulai bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, menyesuaikan kesiapan industri dan sistem pelaporan keuangan syariah.

Regulasi ini disusun berdasarkan standar internasional Basel III dan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB), guna memastikan sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik global.

Baca Juga  Marc Marquez Juara Dunia 2025, Samai Valentino Rossi

Penerapan aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I dan Pilar V yang menekankan penguatan struktur industri serta regulasi dan pengawasan.

POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemenuhan Leverage Ratio bagi BUS, dengan ambang batas minimum 3 persen. Rasio ini berfungsi sebagai indikator tambahan untuk memperkuat struktur permodalan, tanpa mempertimbangkan pembobotan risiko aset dan mitigasi risiko.

Aturan ini mengacu pada standar Basel III tahun 2014 dan 2017, serta IFSB-23 tahun 2021. BUS diwajibkan menjaga rasio tersebut setiap waktu, dengan pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir triwulan I tahun 2026 dan publikasi dimulai September 2026.

Baca Juga  OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Pendaftaran Produk Investasi

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ambang batas dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK. Sanksi administratif, baik denda maupun non-denda, akan dikenakan bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan.

Dengan regulasi ini, OJK berharap struktur permodalan BUS semakin kokoh, menjadi fondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Menyemai Perlindungan, Menuai Kesejahteraan

Reportase

Pemprov Jambi Terus Dorong Pengusaha Tambang Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus

Reportase

Tinjau Jembatan Rusak, BBS Minta Warga Sabar

Daerah

Pemkab Muarojambi Siap Dukung Program Maulana – Diza

Reportase

Mengungkap Keabsahan Ijazah Amrizal, Harmen Sang “Saksi Kunci” Diisukan Meninggal Dunia Ternyata Masih Hidup

Reportase

Joni Tewas Ditikam 21 Lobang

Reportase

Tiga Warga SAD Sudah Jadi Polisi, Tahun Ini Ada Lagi Masuk Polwan

Reportase

Wakapolda Jambi Mendadak Cek Mako Batalyon B Pelopor, Ternyata…