Home / Reportase

Selasa, 23 September 2025 - 23:48 WIB

Bupati Muaro Jambi Tegaskan Dukungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

JAMBIBRO.COM — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), mendukung penuh legalisasi sumur minyak rakyat. Dukungan itu disampaikan saat rapat dengan Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025, membahas penyelenggaraan kerja sama produksi sumur minyak antara BUMD, koperasi, dan UMKM.

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Dalam pertemuan itu BBS menekankan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat, sebagai langkah awal menuju kepastian hukum.

Baca Juga  PKS Jambi Gelar Upacara HUT 80 Kemerdekaan RI

BBS menyebut, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar soal legalitas, tapi juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” ujar BBS.

Baca Juga  Forkopimda Kota Jambi Sepakat Dukung Proyek Pengendalian Banjir

Orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu menegaskan, potensi migas rakyat dapat menjadi sumber daya strategis bagi ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu BBS sangat berharap proses legalisasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh birokrasi.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” tegasnya.

Baca Juga  Jalan Rantau Rasau - Lambur Macet Tengah Malam, Dillah Beri Perintah dari Magelang

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak oleh BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung ketahanan energi nasional. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Apresiasi Juara MTQ, Kafilah Kota Jambi ke Tanah Suci

Reportase

Tragedi Sumur Maut, Saja Tewas Hirup Gas Beracun

Reportase

Kapolda Cek Jembatan Bailey, Pos Pam dan TPS di Jujuhan

Reportase

Program Bus Listrik Wali Kota Maulana Dipuji Cek Endra

Reportase

Masya Allah… Demi Anak, Buruh Serabutan Terpaksa Curi Susu

Politik

Pasien Rumah Sakit Jangan Khawatir, Tetap Bisa Mencoblos…

Politik

Maulana – Diza Berduet, Banyak Kandidat Wakil Tak Bahagia

Reportase

Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Salat Ied di Masjid Agung Al Falah