Home / Berita Utama

Selasa, 23 September 2025 - 23:48 WIB

Bupati Muaro Jambi Tegaskan Dukungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

JAMBIBRO.COM — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), mendukung penuh legalisasi sumur minyak rakyat. Dukungan itu disampaikan saat rapat dengan Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025, membahas penyelenggaraan kerja sama produksi sumur minyak antara BUMD, koperasi, dan UMKM.

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Dalam pertemuan itu BBS menekankan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat, sebagai langkah awal menuju kepastian hukum.

Baca Juga  Oknum Dokter Tersandung Sabu, Profesi Mulia Tercoreng

BBS menyebut, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar soal legalitas, tapi juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” ujar BBS.

Baca Juga  Kereen.. Dipimpin Maulana, Pemkot Jambi Raih Predikat "Pelayanan Prima" dari Kemen PANRB

Orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu menegaskan, potensi migas rakyat dapat menjadi sumber daya strategis bagi ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu BBS sangat berharap proses legalisasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh birokrasi.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Muarojambi Hibahkan Bus untuk KONI

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak oleh BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung ketahanan energi nasional. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dillah Hich Makin Ngetop, Dukungan Merata di Seluruh Kecamatan

Berita Utama

Kemenangan Dilla Hich – Muslimin Tanja Sudah di Depan Mata, Parpol Non Parlemen Siap Tempur

Berita Utama

Kandidat Kuat Calon Bupati Muarojambi, Nama Bachyuni Deliansyah Masuk 3 Besar Versi LKPR

Berita Utama

Blokade Jalan Dibuka, Al Haris Janji Bertemu Warga

Berita Utama

Pertama Kali Terjadi, Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka

Berita Utama

Kapal Dihantam Ombak, Nanang Hilang

Berita Utama

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kumpeh

Berita Utama

Tak Mungkin Bertahan di Tengah Banjir, Puluhan Santri Ponpes Nurul Iman Diliburkan