Home / Reportase

Selasa, 23 September 2025 - 23:48 WIB

Bupati Muaro Jambi Tegaskan Dukungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

JAMBIBRO.COM — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), mendukung penuh legalisasi sumur minyak rakyat. Dukungan itu disampaikan saat rapat dengan Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025, membahas penyelenggaraan kerja sama produksi sumur minyak antara BUMD, koperasi, dan UMKM.

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Dalam pertemuan itu BBS menekankan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat, sebagai langkah awal menuju kepastian hukum.

Baca Juga  BBS Ajak Seluruh ASN dan Non ASN Maksimalkan Potensi Demi Pelayanan Masyarakat

BBS menyebut, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar soal legalitas, tapi juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” ujar BBS.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Apresiasi Penangkapan Alung

Orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu menegaskan, potensi migas rakyat dapat menjadi sumber daya strategis bagi ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu BBS sangat berharap proses legalisasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh birokrasi.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” tegasnya.

Baca Juga  Dilla Ajak Masyarakat Tanjabtim Bersatu, Tidak Ada Lagi Satu Dua

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak oleh BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung ketahanan energi nasional. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

19,2 Ton Kopi Robusta Kerinci Ekspor ke Mesir

Reportase

568 PPPK Muaro Jambi Siap-siap… Akan Ada Pelantikan Tahap II

Reportase

Gentala Arasi Festival 2026 Mengakselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital

Reportase

Al Haris Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Jambi

Reportase

Ketua DPRD Provinsi Jambi Ucapkan Selamat kepada Prabowo – Gibran

Politik

Dilla Belajar Banyak dari Romi dan Abdullah Hich, Para Tokoh Sudah Paham

Reportase

Angso Duo Berdarah, Cemburu Yasmin Berujung Maut

Reportase

Nelayan Pencari Udang Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Muara Sungai Ayam