JAMBIBRO.COM — Langkah cepat dan tajam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membuahkan hasil.
Tim Subdit IV berhasil membongkar transaksi emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Nilainya tak main-main, 1,7 kilogram emas bernilai Rp3,23 miliar. Selain itu diamankan pula tiga orang pelaku.
Pengungkapan ini diumumkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, pada Senin 22 September 2025.
Taufik menyebutkan, kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke tim Subdit IV, mengenai aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Merangin.
Tim langsung bergerak. Kamis sore, 18 September 2025, pukul 15.00 WIB, laporan diterima mengenai transaksi emas ilegal milik seorang perempuan berinisial DMY, dan seorang pria berinisial RB.
Tak butuh waktu lama, pukul 15.30 WIB tim sudah meluncur ke lokasi untuk menyelidiki. Jumat dini hari, 19 September 2025, pukul 00.46 WIB, di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Pangkalan Jambu, tim menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza.
Minibus berwana silver dengan nomor polisi BA 1459 AE itu digeledah. Di dalamnya, ditemukan tiga pria, berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37), serta didapat 16 keping emas seberat total 1,7 kg.
Dari pemeriksaan, MWD diketahui sebagai pemilik emas ilegal, RBS berperan sebagai sopir pengangkut, dan RN turut membantu karena tinggal bersama MWD.
Emas tersebut dibeli MWD dari DMY sebanyak 1,3 kg, dan dari RB 400 gram. Rencananya, emas itu akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat untuk dijual.
“Perbuatan membeli emas dari tambang ilegal ini sudah dilakukan MWD sekitar 10 kali, RN 3 kali, dan RBS 1 kali,” ujar Taufik.
Selain emas, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya mobil Toyota Avanza silver metalik BA 1459 AE, STNK atas nama Helmi, dan sejumlah handphone.
Ketiga tersangka berasal dari daerah berbeda. MWD dari Kota Sungai Penuh (Jambi), RBS dari Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatra Barat), dan RN dari Kota Batam (Kepulauan Riau).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara, dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Jambi memberantas praktik PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Jambi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan, sekecil apa pun jejaknya, akan terus diburu hingga ke akar. | DIA















