JAMBIBRO.COM — Pertamina EP Field Jambi kembali menyelenggarakan kegiatan Selaras Migas, sebagai upaya memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di sekitar wilayah kerja, Kamis kemarin.
Kegiatan ini mengusung tema “Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)”, selaras dengan peran PEP Field Jambi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). PEP mendapat amanah dari pemerintah memanfaatkan aset negara, guna mendukung operasi produksi migas demi pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Field Manager Pertamina EP Field Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai status lahan yang dikelola perusahaan. Aset dan lahan yang dimanfaatkan merupakan milik negara, di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“PEP Field Jambi mendapat mandat menggunakan, bukan memiliki aset tersebut. Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kepemilikan aset dan lahan tersebut, sehingga memahami batas wewenang PEP Field Jambi dalam pengelolaannya,” kata Kurniawan.
Disamping itu, Kurniawan juga mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah operasi Pertamina, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan aset BMN, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, PEP Jambi bersama PHR Regional 1 juga memaparkan sejarah, subjek, serta kewenangan pengelolaan lahan yang saat ini berada di bawah tanggung jawab perusahaan, termasuk penjelasan mengenai peta wilayah kerja PEP Jambi.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan sebagai narasumber.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Perundangan (UU Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/MK.06/2020), seluruh aset yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas operasi migas berstatus Barang Milik Negara.
Sesuai KMK 92/KM.6/2008, aset yang tidak tercatat dalam neraca awal pembukaan PT Pertamina (Persero) merupakan Barang Milik Negara pada Menteri Keuangan (aset eks Pertamina) yang kewenangan pengelolaannya terdapat pada Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN.
Sebagai pelaksana eksplorasi dan eksploitasi migas, PEP Field Jambi memiliki beberapa tugas, seperti melakukan pengamanan, pemeliharaan, melaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang, dan tugas lainnya pada sektor hulu migas.
Tak hanya itu, terdapat kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan, bahwa PEP Field Jambi harus melaksanakan pengamanan terhadap BMN yang terdiri dari tiga aspek yang mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Sehubungan dengan isu tumpang tindih lahan yang terjadi di sekitar wilayah Kerja PEP Jambi, Kiki Nurman Setiawan menegaskan dukungannya terhadap langkah PEP Jambi mengamankan aset negara.
“Kami mendukung upaya PEP Field Jambi mengamankan aset BMN. Terkait persoalan tumpang tindih lahan di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi, saat ini sedang dilakukan sinergi penyelesaian yang tepat antara Kementerian Keuangan melalui Kantor Pusat DJKN, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP dan Kementerian ATR / BPN,” jelas Kiki.
Kiki berharap penyelesaian itu mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, agar berjalan efektif, sehingga PEP Field Jambi dapat mengelola dan menjaga aset negara untuk mendorong kelancaran kegiatan produksi migas.
Peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai regulasi yang berlaku, kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian, serta dinamika terkait lahan operasi migas di wilayah setempat.
Camat Kota Baru, Hendry Asmy Saputra, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PEP Field Jambi. Sosialisasi ini dinilainya sangat positif, karena memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami menghargai upaya yang telah dilakukan, dan berharap kegiatan ini menjadi jembatan dalam penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang tengah terjadi,” ungkap Hendry.
Kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga aset negara menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran operasional hulu migas yang berkontribusi pada pasokan energi nasional maupun daerah.
PEP Field Jambi berkomitmen memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, agar setiap langkah pengelolaan aset negara terlaksana secara transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. | DIA