Home / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:20 WIB

OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025, tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi.

POJK ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan manajer investasi berdasarkan risiko (risk based supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin, dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah risk based supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi, termasuk mutual fund dan manajer investasi.

Baca Juga  The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

POJK ini mengatur antara lain:
1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
2. Ruang lingkup manajemen risiko;
3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

Baca Juga  Korem 042/Gapu dan OJK Jambi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

POJK Nomor 12 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku sejak 9 Mei 2025. Ketentuan mengenai kewajiban manajer investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku 9 Mei 2027.

Setelah POJK ini mulai berlaku, maka pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, tentang pedoman perilaku manajer investasi dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku setelah dua tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan.
Ismail Riyadi menyebut, informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapat gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

Baca Juga  OJK Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025, Ada KOLAK dan KURMA

“SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple,” kata Ismail Riyadi dalam rilisnya yang diterima JAMBIBRO.COM. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

Elpisina Ingatkan Parlemen Dunia Jaga Keseimbangan Utang dan Belanja Layanan Publik

Nasional

The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

Nasional

Perjuangkan Perluasan Jargas untuk Warganya, Wali Kota Jambi Teken MoU Bagi 13.235 SR Bersama Dirjen Migas

Nasional

SKK Migas – PetroChina Jabung Tajak Sumur Eksplorasi NEB BASEMENT-3

Nasional

OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Nasional

Proyek Hulu Migas Forel dan Terubuk Momen Sejarah Menuju Swasembada Energi

Nasional

OJK Kampanyekan Keuangan Syariah Selama Ramadan

Berita Utama

Evaluasi Percepatan Konstruksi OPLA, Danrem 042: Harus Selesai Tepat Waktu