Home / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:20 WIB

OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025, tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi.

POJK ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan manajer investasi berdasarkan risiko (risk based supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin, dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah risk based supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi, termasuk mutual fund dan manajer investasi.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

POJK ini mengatur antara lain:
1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
2. Ruang lingkup manajemen risiko;
3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

Baca Juga  OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

POJK Nomor 12 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku sejak 9 Mei 2025. Ketentuan mengenai kewajiban manajer investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku 9 Mei 2027.

Setelah POJK ini mulai berlaku, maka pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, tentang pedoman perilaku manajer investasi dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku setelah dua tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan.
Ismail Riyadi menyebut, informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapat gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

“SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple,” kata Ismail Riyadi dalam rilisnya yang diterima JAMBIBRO.COM. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

Usman Ermulan: Tunda Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik

Nasional

BBS Hadiri Sosialisasi NUDP Bersama 14 Bupati se-Indonesia

Nasional

Percepat Layanan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah

Nasional

Kapolri Apresiasi Kebijakan KAI Tetap Berangkatkan Pemudik Walau Terlambat

Nasional

OJK Dorong Penyehatan BPR Bermasalah

Nasional

Wina Armada Wafat, Insan Pers Indonesia Berduka 

Nasional

Dr. Nadiyah Maulana Hadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia