JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali memperbaharui perjanjian kerja sama (PKS) penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembaharuan PKS dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan MPP.
Penandatanganan PKS dilakukan di ruang rapat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi, Kamis 19 Juni 2025.
Penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Muaro Jambi, Muhammad Zuharman, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi, Rina Septiana.
Rina Septiana mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan mal pelayanan publik sangat penting. Ini salah satu wujud apresiasi dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi maju menyukseskan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di MPP Muaro Jambi adalah salah satu upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Rina. | DIA