Home / Ekobis

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:12 WIB

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Selasa kemarin.

Pertemuan dihadiri Asisten II Setda Kota Jambi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Kadisnaker Kota Jambi, serta perwakilan dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Jambi.

Pertemuan membahas perpanjangan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jambi, terkait sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kota Jambi.

Baca Juga  Wawako Jambi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bersama OJK dan IJK

Nota kesepahaman sebelumnya akan berakhir pada 25 Mei 2025, sehingga perlu diperbarui guna melanjutkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan pekerja.

Perpanjangan nota kesepahaman ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 55 persen.

Dalam pertemuan tersebut seluruh OPD memberikan pandangan dan dukungan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Jambi.

Baca Juga  Pergi Berkebun, Hendri Tak Pulang-pulang

Hendra menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk non-ASN dan pekerja rentan.

Perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan.

“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi menciptakan rasa aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Kota Jambi,” ujar Hendra.

Rencananya, penandatanganan resmi perpanjangan nota kesepahaman dilakukan pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Jambi.

Baca Juga  Pengamanan Kejaksaan di Jambi, Surat Perintah Diserahkan, Berita Acara Diteken

Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah, menegaskan pentingnya dukungan seluruh OPD dalam merealisasikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Jambi sangat berkomitmen mendukung perlindungan tenaga kerja, tidak hanya bagi ASN, tapi juga untuk tenaga kontrak dan pekerja informal. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak dasar pekerja dapat terpenuhi,” papar Amirullah. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

SKK Migas – Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

Ekobis

Masyarakat Jambi Jangan Cemas, Jelang Ramadan Stok dan Harga Bahan Pokok Masih Aman

Ekobis

OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Ekobis

Ahli Waris Ujang Rudianto, Suhendri dan Untung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

APBD Provinsi Jambi 2024 Ditetapkan Rp.5,1 Triliun

Ekobis

Maghfur Nasuha Asal Desa Pompa Air Petani Berprestasi Batanghari 2024

Ekobis

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Ekobis

Khairul Suhairi Siap Bawa Bank Jambi Lebih Maju Lagi