Home / Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 07:48 WIB

Pemkab Muarojambi Optimalkan Perlindungan Sosial, BPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi

Pemkab Muarojambi bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi manfaat perlindungan jaminan sosial | dia

Pemkab Muarojambi bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi manfaat perlindungan jaminan sosial | dia

JAMBIBRO.COM — Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseso (BBS), minta seluruh pekerja di Kabupaten Muarojambi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Permintaan BBS itu sejalan dengan Instruksi Bupati Muarojambi Nomor 454 Tahun 2021, yang mengatur tegas tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Muarojambi.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Muarojambi sebelumnya dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbup) Muarojambi Nomor 6 Tahun 2018, tentang pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Muarojambi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Muarojambi juga menindaklanjuti ⁠surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 400.5.7/765/keuda, yang mengatur tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah.

Baca Juga  BBS Turun Langsung Cek Persediaan Air Bersih Jelang MTQ 54

Menyikapi peraturan dan instruksi Bupati Muarojambi dan surat Kementerian Dalam Negeri itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muarojambi mengadakan sosialisasi.

Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Muarojambi pada Senin 14 April 2025. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris BPKAD Muarojambi, Maskun Sepuan, diikuti para staf bagian perencanaan seluruh OPD di Pemkab Muarojambi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muarojambi, Rina Septiana menyebut, kegiatan sosialisasi seputar manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu bersinergi dengan Pemkab Muarojambi, guna menindaklanjuti peraturan yang ada.

Baca Juga  Raden Najmi Saksikan Pembukaan Turnamen Sepakbola Gubernur Cup 2025

Sosialisasi ini diadakan untuk memberi pemahaman kepada para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mewajibkan para penyedia atau sub penyedia mengikutsertakan para pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja.

“Kami juga mensosialisasikan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lambat tanggal 14 setiap bulannya, terhitung sejak kontrak diterbitkan,” kata Rina.

Rina Septiana meminta dukungan para penyedia anggaran di masing-masing OPD Pemkab Muarojambi, agar mewajibkan perlindungan sosial kepada para pemenang proyek.

Baca Juga  Bachyuni dan Faradillah Bercengkrama dengan Anak-anak TK Riyadul Huda II

“Kami meminta seluruh tenaga kerja penyedia anggaran masuk ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melampirkan SPK,” ujar Rina.

Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para staf bidang perencanaan ini berlangsung sangat interaktif. Banyak OPD mendukung agar para pekerja jasa konstruksi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPKAD Muarojambi diwakili sekretarisnya, Maskun Sepuan, sangat mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja konstruksi, agar mereka terlindungi dari risiko kerja yang cukup tinggi dengan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja. | dia

Share :

Baca Juga

Daerah

Robby Nahliansyah Monitor Langsung Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

Daerah

Bachyuni Deliansyah Ikut Rapat Koordinasi Inflasi Bersama Kepala Daerah se-Indonesia

Daerah

Kembali Masuk Kantor, Romi Suka Terima Tamu di Lobi

Daerah

BBS Ingatkan Pejabat dan ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Daerah

Lantik Varial Adhi Putra sebagai Penjabat Bupati Tebo, Gubernur Jambi Minta Kawal Pilkada

Daerah

Perjuangan Bupati Romi di Rantau Rasau, dari Jalan Rigid Beton hingga Rumah Sakit dan SPBU

Daerah

Raden Najmi Buka Musrenbang 2026 Kecamatan Sungai Gelam

Daerah

Raden Najmi Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa III