Home / Reportase

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polda Jambi, Jumat.

Dugaan korupsi terendus pada pelaksanaan proyek pengadaan peralatan praktik utama yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari hasil penyelidikan, diduga dana pendidikan senilai Rp.180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp.51 miliar untuk SMA dan Rp.122 miliar untuk 16 SMK.

Baca Juga  Kereen.. Dipimpin Maulana, Pemkot Jambi Raih Predikat "Pelayanan Prima" dari Kemen PANRB

Tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang Rp.6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan masuk ke kepolisian terkait kasus ini.

“Satu kasus sudah dalam tahap proses. Tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dari laporan audit terdapat kerugian negara Rp.21,89 miliar,” kata Taufik.

Baca Juga  Stabilitas Politik dan Keamanan Selama Libur Tahun Baru Islam Aman Terkendali

Seorang tersangka berinisial ZH diketahui pernah menjabat PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021. ZH pun telah diamankan.

Taufik menyebut, dalam penyelidikan ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa, terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, dan sejumlah alat lainnya, tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah meminta penjelasan saksi ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Abdullah Sani Tak Terbukti Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

“Setelah diperiksa, ternyata barang sudah mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini tersangka ZH dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2 junto pasal 18 junto pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Taufik. | dod

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Tanjabtim Tampil Beda, Petugas Utama Upacara HUT RI Didominasi Perempuan

Reportase

Pemkot Jambi Luncurkan Program Banharkat, UMKM Bisa Pinjam Modal Tanpa Agunan

Reportase

Mandi Shafar, Warisan Tradisi Laut yang Menyatukan Tanjung Jabung Timur

Daerah

Pembangunan Pipa Gas Jadestone Energy Terkendala, Begini Solusi Kapolda Jambi…

Reportase

Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi Versi Kubu Istri

Reportase

Presiden Jokowi Bagi-Bagi Sepeda di Merangin

Reportase

Tiga Warga SAD Sudah Jadi Polisi, Tahun Ini Ada Lagi Masuk Polwan

Reportase

Main Hujan, Bocah di Kota Jambi Terpeleset dan Hanyut