Home / Nasional

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:53 WIB

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dino Umahuk

Dino Umahuk

JAMBIBRO.COM – Jaringan Media Siber Indonesi (JMSI) mengutuk keras aksi teror kepada jurnalis. Hal ini diungkapkan setelah adanya kiriman paket kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Dewan Pers menegaskan, tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, merupakan upaya intimidasi yang tidak dapat diterima dalam masyarakat demokratis.

Dalam pernyataannya, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia.

Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU yang sama.

Baca Juga  Open Turnamen Piala Danrem Garuda Putih Ramaikan HUT Republik Indonesia

Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

JMSI seebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media. Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tidak dapat dibiarkan.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Umahuk, Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga  Sukses Besar ! Pemilihan Ketua RT Serentak Kota Jambi Jadi Sorotan Nasional, Maulana Apresiasi Partisipasi Warga

JMSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

Oleh karena itu, penting bagi aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya intimidasi dan teror terhadap jurnalis agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

Selain itu, JMSI mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

Baca Juga  Dilla Hich - Muslimin Dapat Nomor Urut 2, “Nomor Dua Terang Gasss !!!”

Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo serta melalui kekerasan harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. | pr

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati BBS: Kami Tidak Tawar-Menawar Soal Meritokrasi

Nasional

OJK Luncurkan Peta Jalan PEPK 2023-2027

Nasional

BBS Bertemu Langsung Menteri PUPR, Minta Perbaikan Jalan Muarojambi Diperhatikan

Nasional

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat IIFS 2025

Nasional

OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Nasional

Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, PHR Zona 1 Tanam 4.000 Pohon

Nasional

OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan

Nasional

Ratu Maxima Kunjungi Indonesia Fokus Perkuat Kesehatan Finansial dan Perlindungan Konsumen