Home / Berita Utama / Kriminalitas

Senin, 10 Maret 2025 - 22:07 WIB

Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Travel Fortuner Putih

Pengejaran pelaku pembunuhan Matnur, seorang sopir travel, sudah berakhir | pld

Pengejaran pelaku pembunuhan Matnur, seorang sopir travel, sudah berakhir | pld

JAMBIBRO.COM — Kasus pembunuhan Matnur, sopir travel yang jasadnya ditemukan di jurang, di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, 11 September 2024, akhirnya tuntas.

Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi telah menangkap tiga orang pembunuh Matnur. Mereka adalah Heri Susanto, Ali Ikhsan dan Alexander Tasman. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membeberkan kronologi peristiwa, dan peran masing-masing tersangka, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di mobil Toyota Fortuner putih itu.

Diungkapkan, pada 9 September 2024, Mastur mengantar HS, AI dan AT dari Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat ke Kota Jambi. Di tengah perjalanan, mereka minta diantar ke kawasan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca Juga  30 ASN Pemkot Jambi Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Ketika tiba di tempat sepi, AT menjerat leher Mastur menggunakan tali, dibantu AI yang ikut menarik tali. Mastur sempat berontak, namun HS melilitkan lakban hitam ke mata dan kepalanya.

Setelah Mastur dipastikan tak bernyawa lagi, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatra Selatan menggunakan mobil milik Mastur. Sampai di Bayung Lencir mereka membuang jasad Mastur ke jurang.

“Jasad korban dibuang ke jurang dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta kepala dililit lakban hitam,” cerita Manang.

Baca Juga  Anggota Komisi XIII Elpisina Tegaskan Insan dan Lembaga Penyiaran Harus Patuh pada Etika dan Hukum

Manang menjelaskan, dengan tertangkapnya tiga pelaku pembunuhan mastur, maka kasus ini sudah selesai. Hanya tinggal satu lagi, mobil BH 1445 GJ milik Mastur yang dirampas ketiga pelaku belum ditemukan.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, kendaraan itu mereka ditinggalkan begitu saja di tol Lampung. Kami menghimbau masyarakat yang melihat mobil Fortuner putih segera melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Manang.

Matnur tercatat sebagai warga Jalan Panglima H Saman, RT 09 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, Jambi. Sementara, ketiga tersangka berasal tiga daerah berbeda.

Baca Juga  Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Heri Susanto diketahui sebagai warga Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap pada September 2024. Sedangkan Alexander Tasman adalah warga Jambi, dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatra Selatan.

Alexander Tasman dan Ali Ikhsan baru tertangkap setelah enam bulan buron. Pelaku pembunuhan sadis ini terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan diringkus.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 junto pasal 338 junto pasal 55 KUHP. Mereka yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. | DOD

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Selama 2023 Terjadi 5.271 Kasus Kriminal di Jambi

Berita Utama

Mahasiswa Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal”

Berita Utama

Duit APBD Terbatas, Bupati Romi Bangun Jalan Gandeng Swasta

Berita Utama

Ratusan Sopir Angkutan Batu Bara Demo Al Haris Minta Dibuka Lagi Jalan Nasional

Berita Utama

Warga Perumahan Aurduri dan Mendalo Darat Usir Orang Suruhan PT SAS

Berita Utama

Jangan Mau Duitnya Saja, Pemerintah Pusat Harus Bangun Prasarana Angkutan Batu Bara di Jambi

Kriminalitas

Polda Jambi Kerja Sama Basmi Perdagangan Orang

Kriminalitas

Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi