Home / Berita Utama

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kasus Amrizal Mandek, LSM KOMPEJ : Ini Ada Apa, Pak Kapolda ?

LSM KOMPEJ mempertanyakan kembali progres kasus  ijazah Amrizal | dod

LSM KOMPEJ mempertanyakan kembali progres kasus ijazah Amrizal | dod

JAMBIBRO.COM — LSM KOMPEJ mempertanyakan progres penanganan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Senin 17 Februari 2025 LSM KOMPEJ menggelar aksi unjuk rasa kelimanya dalam kasus itu. Mereka meminta penjelasan dari kepolisian soal tindak lanjut pengusutan kasus Amrizal yang mereka laporkan awal 2024 itu.

Seperti diberitakan, LSM KOMPEJ melaporkan politisi Parta Golkar tersebut, dalam kasus dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain. Kasus itu ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, tapi belum ada kejelasan juga.

“Laporan kami tidak ada progresnya. Kalau tidak mampu lagi silahkan penyidik mundur,” ujar Ketua Umum LSM KOMPEJ, Devri Boy.

Baca Juga  Pemkot Jambi dan UNAJA Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Jambi Lebih Sehat

Dalam laporan KOMPEJ, Amrizal disinyalir memakai nomor induk atau Buku Pokok (BP) 431 milik Amrizal, alumni SMP Muhammadiyah, Bayang, Sumatra Barat, yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974.

Amrizal yang kini bermukim di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu dulunya mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Dia adalah pemilik nomor induk 431 yang ujian di SMPN 1 Bayang.

Selain itu, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi juga disinyalir memakai nomor ijazah 0728387 milik Endres Chan. Endres yang lahir di Lubuk Aur, Sumatra Barat, 17 Agustus 1974, adalah seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatra Barat.

Devri Boy menegaskan, lambannya penanganan hukum kasus Amrizal di Polda Jambi berdampak luas pada kerugian negara. Kasus itu sudah terang benderang, karena penyidik telah mencari bukti-bukti sampai ke Pesisir Selatan.

Baca Juga  Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kumpeh

Menangani kasus ini, dikabarkan penyidik Polda Jambi telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Salim dan Nasirwan sudah memastikan bahwa nomor BP 431 itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, tapi milik Amrizal kelahiran Kapujan 12 April 1974.

“Sampai saat ini Amrizal telah menikmati banyak fasilitas negara. Ini ada apa Pak Kapolda dengan penyidik anda,” ujar Devri Boy.

LSM KOMPEJ memandang bahwa penegakan hukum terhadap kasus Amrizal seperti hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil, langsung ditangkap. Apalagi maling ayam, bisa babak belur.

Baca Juga  Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi Versi Kubu Istri

“Tapi jika pejabat negara yang merampok uang negara, tidak tersentuh oleh hukum. Buktinya laporan kami ini, Polda Jambi tidak berani memberi kejelasan atas status laporan LSM KOMPEJ,” teriak massa dari LSM KOMPEJ.

Dalam aksinya Senin lalu, LSM KOMPEJ menolak bertemu dengan Kanit I Kamneg dan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi. Mereka sadar tidak ada kepastian terkait status penanganan hukum tersebut.

Massa KOMPEJ hanya ingin bertemu langsung dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, atau Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Al Haris Miris Lihat Warga Desa Pelosok Banyak Tidak Tahu Pemilu 2024

Berita Utama

Kapal Pompong Tabrak Kayu, Bocah 5 Tahun Tenggelam

Berita Utama

Diantar Ribuan Massa, Romi Hariyanto Diteriaki “Pejuang Demokrasi”

Berita Utama

Calon Kepala Daerah PKB Ditentukan DPP, Pendaftaran Buka hingga 6 Agutus 2024

Berita Utama

Seorang Pemilih Mendadak Meninggal Dunia Saat Menyoblos

Berita Utama

Perjuangan Budi Setiawan Harumkan Nama Jambi di Tengah Hiruk Pikuk Pilwako

Berita Utama

Dua Korban Hanyut di Sungai Batang Merangin Belum Ditemukan, Istri Agus Ternyata Sedang Hamil Tua

Berita Utama

Tim SAR Temukan Semua Korban Tabrakan Kapal di Perairan Kampung Laut