Home / Berita Utama

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kasus Amrizal Mandek, LSM KOMPEJ : Ini Ada Apa, Pak Kapolda ?

LSM KOMPEJ mempertanyakan kembali progres kasus  ijazah Amrizal | dod

LSM KOMPEJ mempertanyakan kembali progres kasus ijazah Amrizal | dod

JAMBIBRO.COM — LSM KOMPEJ mempertanyakan progres penanganan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Senin 17 Februari 2025 LSM KOMPEJ menggelar aksi unjuk rasa kelimanya dalam kasus itu. Mereka meminta penjelasan dari kepolisian soal tindak lanjut pengusutan kasus Amrizal yang mereka laporkan awal 2024 itu.

Seperti diberitakan, LSM KOMPEJ melaporkan politisi Parta Golkar tersebut, dalam kasus dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain. Kasus itu ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, tapi belum ada kejelasan juga.

“Laporan kami tidak ada progresnya. Kalau tidak mampu lagi silahkan penyidik mundur,” ujar Ketua Umum LSM KOMPEJ, Devri Boy.

Baca Juga  Romi - Sudirman Makin Optimis Menangkan Pilgub Jambi

Dalam laporan KOMPEJ, Amrizal disinyalir memakai nomor induk atau Buku Pokok (BP) 431 milik Amrizal, alumni SMP Muhammadiyah, Bayang, Sumatra Barat, yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974.

Amrizal yang kini bermukim di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu dulunya mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Dia adalah pemilik nomor induk 431 yang ujian di SMPN 1 Bayang.

Selain itu, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi juga disinyalir memakai nomor ijazah 0728387 milik Endres Chan. Endres yang lahir di Lubuk Aur, Sumatra Barat, 17 Agustus 1974, adalah seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatra Barat.

Devri Boy menegaskan, lambannya penanganan hukum kasus Amrizal di Polda Jambi berdampak luas pada kerugian negara. Kasus itu sudah terang benderang, karena penyidik telah mencari bukti-bukti sampai ke Pesisir Selatan.

Baca Juga  Hadiri Undangan Walimatul Safar Sekda Muarojambi, Ini Pesan BBS...

Menangani kasus ini, dikabarkan penyidik Polda Jambi telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Salim dan Nasirwan sudah memastikan bahwa nomor BP 431 itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, tapi milik Amrizal kelahiran Kapujan 12 April 1974.

“Sampai saat ini Amrizal telah menikmati banyak fasilitas negara. Ini ada apa Pak Kapolda dengan penyidik anda,” ujar Devri Boy.

LSM KOMPEJ memandang bahwa penegakan hukum terhadap kasus Amrizal seperti hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil, langsung ditangkap. Apalagi maling ayam, bisa babak belur.

Baca Juga  Peduli Petugas Kebersihan dan TRC BPBD, BBS dan Junaidi Mahir Bagikan Bingkisan Lebaran 

“Tapi jika pejabat negara yang merampok uang negara, tidak tersentuh oleh hukum. Buktinya laporan kami ini, Polda Jambi tidak berani memberi kejelasan atas status laporan LSM KOMPEJ,” teriak massa dari LSM KOMPEJ.

Dalam aksinya Senin lalu, LSM KOMPEJ menolak bertemu dengan Kanit I Kamneg dan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi. Mereka sadar tidak ada kepastian terkait status penanganan hukum tersebut.

Massa KOMPEJ hanya ingin bertemu langsung dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, atau Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Setelah Tiga Hari Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Berbak Akhirnya Ditemukan

Berita Utama

Hanura Buka Pendaftaran Calon Ketua, Hampir Sepekan Belum Ada Pendaftar

Berita Utama

Korem 042/Gapu Qurban 6 Sapi, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Berita Utama

Pengamanan Kejaksaan di Jambi, Surat Perintah Diserahkan, Berita Acara Diteken

Berita Utama

Polda Jambi Ajukan Blokir Ribuan Situs Judi Online

Berita Utama

Ketua DPRD Provinsi Jambi Desak Jembatan Batanghari 1 Segera Diperbaiki

Berita Utama

Wakapolda dan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Dimutasi

Berita Utama

Pembangunan Pipa Gas Jadestone Energy Terkendala, Begini Solusi Kapolda Jambi…