Home / Kriminalitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:49 WIB

Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka. Muk disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II/A Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengakui penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Batanghari, Jambi itu, saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis, 23 Januari 2025.

Ernesto mengungkapkan, penetapan tersangka pada Muk yang masih berstatus narapidana ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka itu diamankan anggota ditresnarkoba awal 2025 lalu.

Selain menetapkan Muk yang ditangkap pada 2022 ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp.132 juta, rekening bank dan barang bukti lainnya.

“Napi ini adalah pengendali jaringan narkoba dari lapas. Dia awalnya menyangkal, tapi istrinya tahu setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ernesto.

Dalam kasus ini Muk dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 junto pasal 137 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | DOD

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Polda Jambi Kerja Sama Basmi Perdagangan Orang

Berita Utama

Polisi Gagalkan Penjualan 1,2 Kilo Emas Hasil Tambang Liar

Berita Utama

Polda Jambi Bongkar Kasus Ijazah Amrizal

Kriminalitas

Kurir Sabu Tergiur Untung Malah Buntung

Berita Utama

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Mulai Periksa Pinto

Kriminalitas

Tak Kasih Ampun Lagi, OJK Instruksikan Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Berita Utama

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Berita Utama

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli