Home / Rilis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:33 WIB

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan industri, seiring perkembangan produk bank.

OJK menilai perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang berlaku saat ini, agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai kebutuhan nasabah.

Baca Juga  OJK Luncurkan Peta Jalan PEPK 2023-2027

POJK 26/2024 mengatur tentang :
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

Baca Juga  OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan dan Kehutanan

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, guna memastikan berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id, atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Kesdam XX/TIB Buka Dua Posko Cek Kesehatan Gratis di Pusat Keramaian Kota Padang

Rilis

Generasi Muda Antusias Dengar Gagasan Diza Hazra Aljosha

Rilis

Waspada Penipuan ! Satgas PASTI Blokir Akses Malahayati

Rilis

User Baru PINTU Dorong Kenaikan Volume Trading Kategori Token DEX Hampir 500%

Rilis

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Rilis

Suzuki Fronx Bikin Heboh, Baru Tiga Bulan Sudah Rookie of the Year

Rilis

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Rilis

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115