Home / Hukum

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:33 WIB

OJK Terbitkan POJK 26/2024, Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur perluasan kegiatan usaha perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan industri, seiring perkembangan produk bank.

OJK menilai perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang berlaku saat ini, agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai kebutuhan nasabah.

POJK 26/2024 mengatur tentang :
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, guna memastikan berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id, atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dirresnarkoba dan Dirpolairud Polda Jambi serta 4 Kapolres Resmi Berganti

Hukum

Petinggi Polda Jambi dan Jajaran Diserahterimakan

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel, Salah Tetap Salah, Benar Tetap Benar

Hukum

OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank

Hukum

Berkontribusi untuk Kejaksaan, Al Haris Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024

Berita Utama

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Polisi Amankan Massa Bawa Sajam dan Molotov

Hukum

Polres Batanghari Gelar Operasi Patuh 2024, Pelajar di Bawah Umur Diingatkan Jangan Berkendara

Hukum

Sekretaris PN Sarolangun Usir Empat Wartawan, AJI Kota Jambi Ambil Sikap