Home / Reportase

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:39 WIB

Elpisina Sosialisasikan Penghapusan Piutang Macet UMKM di Jambi

Anggota DPR RI, Elpisina (tengah), saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 | dod

Anggota DPR RI, Elpisina (tengah), saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 | dod

JAMBIBRO.COM — Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, Elpisina, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sosialisasi berlangsung di kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, belum lama ini. Penghapusan piutang macet UMKM itu merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Elpisina menyebut, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap masyarakat kecil, khususnya bagi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan lainnya.

Baca Juga  Hanyut 40 Kilometer, Datuk Jempet Ditemukan di Mersam

Ketua DPW PKB Provinsi Jambi itu mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 bisa diterima, dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak.

“PP Nomor 47 Tahun 2024 ini baru saja diputuskan oleh pemerintah pusat. Ini penting diketahui masyarakat, karena selama ini banyak peraturan yang penting tapi belum sepenuhnya dipahami masyarakat kita,” ungkap Elpisina.

Elpisina mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diambil pemerintah pusat dengan realisasi di lapangan.

Baca Juga  Komisi III DPR RI ke Polda Jambi, Ada Apa ?...

Kebijakan yang diambil Presiden Prabowo ini bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penghapusbukuan dan penghapusan tagihan, serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.

“Kita tahu, kondisi ketahanan ekonomi nasional di sektor UMKM mengalami banyak sekali kendala pertumbuhan dan perkembangan. Terlebih akibat kondisi pandemi Covid -19 dan beberapa bencana alam,” jelas Elpisina.

Kendala-kendala yang terjadi menyebabkan perputaran roda ekonomi nasional banyak yang mati suri, bahkan gulung tikar. Khususnya UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Baca Juga  JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dengan kondisi itu, pemerintah memandang perlu dikeluarkannya kebijakan sebagai solusi bagi masyarakat pelaku UMKM, agar dapat terus melanjutkan kegiatan usahanya dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional.

Politikus asal Batanghari, Jambi ini juga berdialog dan berdiskusi bersama masyarakat. Mereka begitu antusias bertanya mengenai syarat penghapusan piutang macet tersebut.

Tak hanya itu, beberapa aspirasi serta usulan pengembangan UMKM di Provinsi Jambi pun tak luput dari perbincangan. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Adiknya Jadi Ketua JMSI Jambi, Ini Pesan Budi Setiawan…

Reportase

Polisi dan Tentara Kompak Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal

Reportase

Pemprov Jambi Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gandeng UMKM Skala Besar

Reportase

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN

Politik

Bachyuni Makin Mantap Maju Pilkada Muarojambi, Finalnya Setelah Pulang Haji

Reportase

Romi – Sudirman Prihatin Nasib Guru Tidak Tetap SMA/SMK

Daerah

Dua Momen Penting Bupati Dillah di Awal Juni

Reportase

Bupati Muaro Jambi Dukung Pengembangan Budidaya Ikan Tawar