JAMBIBRO.COM — Operasi Antik Siginjai 2025 bukan sekadar razia rutin. Dalam 20 hari pelaksanaan, Polda Jambi bersama jajaran polres berhasil membongkar jaringan narkoba besar-besaran. Hasilnya, 247 pelaku ditangkap, barang bukti bernilai miliaran rupiah diamankan.
Dari ratusan tersangka, polisi mengidentifikasi 54 orang sebagai bandar, 17 orang pengedar, 46 orang kurir, dan 109 orang sebagai pengguna yang kini menjalani rehabilitasi.
Barang bukti yang disita pun tak main-main, meliputi 12,83 kilogram sabu, 6.105 butir pil ekstasi, dan 200 gram ganja kering. Total nilainya jika diuangkan ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyebut operasi ini sebagai langkah nyata memutus rantai peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan setara dengan penyelamatan 70 ribu jiwa lebih dari bahaya narkoba.
Menurut Dewa, narkoba tersebut berasal dari provinsi tetangga. Sebagian besar akan diedarkan di Jambi, sementara sisanya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini terus didalami. Peredarannya diduga kuat lintas wilayah.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati. | DIA