Home / Berita Utama

Senin, 17 Maret 2025 - 21:45 WIB

Tokoh Pers Pertanyakan Kriteria Kerja Sama Publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Jambi

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah | dok

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah | dok

JAMBIBRO.COM — Tokoh pers, Mursyid Sonsang, akhirnya menanggapi gaduhnya kebijakan yang diambil Dinas Kominfo Provinsi Jambi, terkait kerja sama media massa di instansi itu.

Statement mantan Ketua PWI Provinsi Jambi dua periode itu disampaikannya, menyikapi kegelisahan yang dirasakan sejumlah insan pers dan para pengusaha media massa di Provinsi Jambi.

Pendiri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sepak terjangnya dikenal hingga ke tingkat nasional itu menilai, ada kebijakan yang cukup diskriminatif terhadap para pegiat media massa di Jambi.

“Banyak media mempertanyakan tentang pilih kasihnya kominfo, dalam menentukan diterimanya sebuah media yang bisa kerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi,” ucap Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Jambi, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga  Buntut Ribut-ribut... Zuwanda Maju Pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

Hal tersebut diperkuat dengan tersingkirnya media-media yang memenuhi syarat lengkap, berdasarkan undang-undang yang berlaku serta aturan yang ditetapkan Dewan Pers.

Sementara itu, di sisi lain terdapat indikasi ada kebijakan yang dinilai maladministrasi, dengan masuknya sejumlah media yang diketahui tidak memenuhi syarat.

“Berapa jumlah media yang mengajukan kerjasama ? Berapa yang diterima ? Apa kriterianya ?,” tanya wartawan senior yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik tersebut.

Baca Juga  Bank Indonesia dan Perbankan di Jambi Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru

Mursyid menilai, anggaran publikasi Dinas Kominfo Provinsi Jambi yang bersumber dari pajak rakyat tersebut harus dikelola secara adil, transparan, profesional, dan penuh tanggung jawab.

“Uang di kominfo berasal dari pajak rakyat Provinsi Jambi. Semua media berhak menerima. Asal sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, aturan Dewan Pers atau aturan terkait,” pungkasnya.

Tokoh yang memiliki relasi dan berteman baik dengan para tokoh nasional itu menyayangkan kebijakan yang diambil Dinas Kominfo Provinsi Jambi ini.

Dia khawatir akan melemahkan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, sudah menyampaikan kegelisahan para pengelola media tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman.

Baca Juga  Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

Ariansyah akan menjelaskan masalah ini pada Senin 17 Maret 2025. Sebelum memberi keterangan resmi dia akan menggelar rapat dahulu dengan staf-stafnya yang menangani masalah kontrak kerja sama tersebut.

“Paling lambat Senin ditanggapi setelah rapat dengan staf Bidang IPS,” kata Ariansyah melalui pesan WhatsApp, Minggu, 16 Maret 2025.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, yang dikonfirmasi terkait kegaduhan di kalangan pengelola media, mengaku segera menindaklanjuti masalah ini.

“Saya teruskan ke kadis kominfo untuk ditindaklanjuti dan melakukan klarifikasi,” jawab Sudirman lewat WhatsApp. | DOD

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Budi Setiawan dan Squad-24 Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

Berita Utama

BBS Apresiasi QRIS Cinta Bangga Paham Rupiah Temple Run 2025, Diikuti 1.000 Pelari

Berita Utama

Presiden Jokowi Bagi-Bagi Sepeda di Merangin

Berita Utama

Kapolda Pantau Arus Lalu Lintas di Hari Natal, Ternyata Begini Kondisinya…

Berita Utama

Perjuangan BBS Membuahkan Hasil, Ribuan PPPK Segera Terima SK

Berita Utama

Jelang Bulan Puasa Harga Beras, Cabai dan Bawang Naik

Berita Utama

Evaluasi Percepatan Konstruksi OPLA, Danrem 042: Harus Selesai Tepat Waktu

Berita Utama

Jambi Tak Dapat Proyek Strategis Nasional, Rendra: Alangkah Naif, Hanya Menonton…