Home / Berita Utama

Senin, 17 Maret 2025 - 21:45 WIB

Tokoh Pers Pertanyakan Kriteria Kerja Sama Publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Jambi

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah | dok

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah | dok

JAMBIBRO.COM — Tokoh pers, Mursyid Sonsang, akhirnya menanggapi gaduhnya kebijakan yang diambil Dinas Kominfo Provinsi Jambi, terkait kerja sama media massa di instansi itu.

Statement mantan Ketua PWI Provinsi Jambi dua periode itu disampaikannya, menyikapi kegelisahan yang dirasakan sejumlah insan pers dan para pengusaha media massa di Provinsi Jambi.

Pendiri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sepak terjangnya dikenal hingga ke tingkat nasional itu menilai, ada kebijakan yang cukup diskriminatif terhadap para pegiat media massa di Jambi.

“Banyak media mempertanyakan tentang pilih kasihnya kominfo, dalam menentukan diterimanya sebuah media yang bisa kerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi,” ucap Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Jambi, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga  Prabowo Perintahkan Berantas Judi Online, Polda Jambi Tangkap Penjual Togel

Hal tersebut diperkuat dengan tersingkirnya media-media yang memenuhi syarat lengkap, berdasarkan undang-undang yang berlaku serta aturan yang ditetapkan Dewan Pers.

Sementara itu, di sisi lain terdapat indikasi ada kebijakan yang dinilai maladministrasi, dengan masuknya sejumlah media yang diketahui tidak memenuhi syarat.

“Berapa jumlah media yang mengajukan kerjasama ? Berapa yang diterima ? Apa kriterianya ?,” tanya wartawan senior yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik tersebut.

Baca Juga  Diah Utami ST MT Ketua PKK Bukan Istri Bupati

Mursyid menilai, anggaran publikasi Dinas Kominfo Provinsi Jambi yang bersumber dari pajak rakyat tersebut harus dikelola secara adil, transparan, profesional, dan penuh tanggung jawab.

“Uang di kominfo berasal dari pajak rakyat Provinsi Jambi. Semua media berhak menerima. Asal sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, aturan Dewan Pers atau aturan terkait,” pungkasnya.

Tokoh yang memiliki relasi dan berteman baik dengan para tokoh nasional itu menyayangkan kebijakan yang diambil Dinas Kominfo Provinsi Jambi ini.

Dia khawatir akan melemahkan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, sudah menyampaikan kegelisahan para pengelola media tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman.

Baca Juga  Polisi Buru 9 Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Ariansyah akan menjelaskan masalah ini pada Senin 17 Maret 2025. Sebelum memberi keterangan resmi dia akan menggelar rapat dahulu dengan staf-stafnya yang menangani masalah kontrak kerja sama tersebut.

“Paling lambat Senin ditanggapi setelah rapat dengan staf Bidang IPS,” kata Ariansyah melalui pesan WhatsApp, Minggu, 16 Maret 2025.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, yang dikonfirmasi terkait kegaduhan di kalangan pengelola media, mengaku segera menindaklanjuti masalah ini.

“Saya teruskan ke kadis kominfo untuk ditindaklanjuti dan melakukan klarifikasi,” jawab Sudirman lewat WhatsApp. | DOD

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Berita Utama

Pilbup Tanjabtim Makin Dekat, Dilla Hich Tancap Gasss…

Berita Utama

Dirut Perumda Tirta Mayang Khawatirkan Stockpile Batu Bara Dekat Intake Aurduri

Berita Utama

Lima Petinggi Korem 042/Gapu Alih Tugas

Berita Utama

Warga Muara Tembesi Hanyut Terseret Arus Banjir

Berita Utama

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Berita Utama

PSHT Open Piala Gubernur Jambi 2024 Berakhir, Ini Asal Para Pendekarnya…

Berita Utama

Mengungkap Ijazah “Duo Amrizal”, Mantan Kepsek Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan