Home / Ekobis

Sabtu, 1 November 2025 - 16:05 WIB

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Keamanan Aset Digital di Era Ekonomi Digital

Friderica Widyasari Dewi

Friderica Widyasari Dewi

JAMBIBRO.COM — Upaya pelindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital menjadi sorotan utama dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar Jumat, 31 Oktober 2025.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Friderica menekankan, pelindungan konsumen merupakan elemen krusial yang tidak dapat dipisahkan dari proses digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Ia menyebutkan bahwa meskipun digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, tantangan seperti penipuan digital dan kejahatan keuangan daring juga meningkat.

“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” ujar Friderica.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko dan melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital. Menurutnya, edukasi menjadi kunci utama agar penipuan tidak terjadi sejak awal.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum dan pencegahan kejahatan keuangan, OJK bersama lembaga terkait telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hingga kini, satgas tersebut telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menginisiasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Friderica menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  Perkuat Governansi Sektor Jasa Keuangan OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Dalam sesi yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perilaku bertanggung jawab. Ia menekankan pelindungan konsumen bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.

“Di tengah percepatan inovasi dan skala transaksi yang terus meluas, kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi,” kata Ricky.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi diskusi bertema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi”, menegaskan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset digital secara seimbang.

Hasan menyampaikan bahwa aset kripto dan teknologi blockchain membawa potensi besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan serius dalam hal keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.

Baca Juga  OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

“Kami di OJK berkomitmen bersama industri untuk terus mengembangkan industri baru ini dengan pendekatan efektif dan berimbang. Di satu sisi mendorong inovasi, tapi di sisi lain tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan menjaga agar inovasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, masa depan aset kripto di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan regulasi yang seimbang dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.

Untuk memperkuat ekosistem, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta menjaga integritas sistem keuangan digital nasional. | PR

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Laporkan Kinerja Perbankan Solid, Risiko Kredit dan Likuiditas dalam Zona Aman

Ekobis

Pertamina EP Temukan Cadangan Minyak di Lopak Alai

Ekobis

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Ekobis

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Ekobis

“Selaras Migas” Ajak Forkompincam Jaga Aset Barang Milik Negara

Ekobis

User Baru PINTU Dorong Kenaikan Volume Trading Kategori Token DEX Hampir 500%

Berita Utama

AGPF Investasi Jadestone Tingkatkan Ketersediaan Energi Nasional

Berita Utama

Tanamkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, BI dan Pemkot Jambi Implementasi Modul Praktik untuk Sekolah Dasar