JAMBIBRO.COM — Komentar Profesor Dr Usman SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), terkait kasus yang melilit Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, mendapat apresiasi yang tinggi dari Usman Ermulan.
Usman Ermulan merupakan alumni Unja. Dia salut pada Profesor Usman, mau mengomentari kasus penggunaan identitas orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.
“Syukur masih ada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jambi, dari sekian ribu alumni Unja, mau dan berani bicara masalah hukum pidana di negeri ini,” ujar mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode itu.
Bagi Usman Ermulan, kasus Amrizal ini bukan sekedar masalah pidana. Dia risih dengan kasus itu, lantaran membawa nama Partai Golongan Karya (Golkar). Golkar terbawa-bawa, karena Amrizal adalah kader partai besar itu.
Parahnya lagi, Amrizal duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, hingga menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, mewakili Partai Golkar. Partai ini bukan kaleng-kaleng.
Usman Ermulan merasa punya tanggung jawab moral pada Partai Golkar. Pasalnya, saat ini mantan anggota DPR RI tiga periode itu menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi.
Usman Ermulan yang “besar” di Golkar sangat berharap Profesor Usman terus menyumbangkan pemikirannya untuk daerah dan rakyat Jambi, sesuai fungsi universitas untuk pengabdian pada masyarakat.
“Terima kasih kepada Profesor Usman. Semoga sukses selalu membesarkan nama Universitas Jambi, sesuai dengan besar dan megahnya gedung-gedung Universitas Jambi,” ujar Usman Ermulan.
Diketahui, Profesor Usman belum lama ini mengomentari kasus Amrizal. Dia menyebut, kasus pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang melilit Amrizal merupakan bentuk tindak kejahatan pidana. Siapapun bisa melaporkannya ke polisi.
“Siapapun boleh melapor, yang penting tahu itu bukan ijazah dia,” tegas profesor Usman.
Profesor Usman menilai polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut, karena kasusnya melibatkan wakil rakyat yang seharusnya memiliki integritas tinggi dan kejujuran.
Menurut Profesor Usman, tindakan penggunaan identitas ijazah milik orang lain dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Aturan itu termuat dalam pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait kasus Amrizal, dia diduga mencatut nomor induk dan nomor STTB orang lain, untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah SMP dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, sebagai syarat mengikuti Paket C di PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kerinci, pada 2007.
“Sama. Berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu,” kata Profesor Usman.
Sebelumnya, Usman Ermulan juga mengungkapkan, kasus ijazah SMP milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu jangan sampai ditiru orang lain. Jika dugaan itu terbukti, berarti Amrizal tidak jujur.
“Kader yang tidak jujur harus dilenyapkan jauh-jauh dari Partai Golkar. Kalau tidak punya ijazah, akui tidak punya, jangan memanipulasi dengan surat kehilangan dan sebagainya untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi, seperti Paket C dan sebagainya,” tegas Usman.
Usman Ermulan juga sangat kecewa jika nanti Amrizal terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk duduk sebagai anggota legislatif. Tindakan itu sama artinya dengan menipu Partai Golkar.
“Ini kan merusak Golkar gegara Amrizal. Golkar menunggu polisi menetapkannya sebagai tersangka. Selesai itu, dan akan diberhentikan. Saya akan bicara dengan Ketua DPD I Golkar, Cek Endra,” ucap Usman Ermulan.
Dengan berbagai bukti yang sudah didapatkan pihak kepolisian, Usman Ermulan mendesak Polda Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, tak terkecuali Amrizal, meskipun dia berstatus anggota dewan.
“Tidak ada urusan, walaupun dia anggota DPRD. Masa polda nggak bisa memastikan dan menentukan ketidakbenaran Amrizal. Golkar hanya menunggu itu. Begitu tersangka. besoknya Golkar langsung menggelar rapat,” tegas politisi senior tingkat nasional itu. | DIA