Paur Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir
JAMBIBRO.COM – Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 4 tersangka kasus pengeboran minyak ilegal.
Keempat tersangka berinisial TO, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu, 28 Februari 2024.
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap keempat tersangka di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Ya, keempat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Paur Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau penambangan minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Jambi, masih marak terjadi.
Untuk memberantas aktivitas ilegal itu, Ditreskrimsus Polda Jambi membentuk tim khusus. Hasilnya, 4 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penyelidikan, tersangka TO mengaku sebagai pemilik sumur minyak ilegal itu. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pekerja atau pemolot.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
Timsus yang turun ke lokasi menemukan adanya aktivitas penambangan minyak tanpa izin, dan menemukan keempat pelaku.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mulia.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, 2 jerigen berisi minyak mentah, pipa canting besi, tali tambang dan katrol. | DIA
Editor : Doddi Irawan