JAMBIBRO.COM — Peristiwa kaburnya 49 tahanan dan narapidana dari Lapas Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara, mengundang perhatian serius berbagai pihak.
Salah satunya datang dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elpisina.
Politikus asal Batanghari, Jambi itu menilai insiden ini cerminan nyata dari permasalahan kelebihan kapasitas yang telah lama menjadi persoalan klasik pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
“Kelebihan kapasitas penghuni lapas ini sudah menjadi rahasia umum yang terus berlarut. Sayangnya, hingga kini pemerintah belum mampu mengurai benang kusut dari persoalan itu,” ujar Elpisina, di Gedung DPR RI, Rabu kemarin.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), kapasitas Lapas Kutacane hanya mampu menampung 100 orang.
Namun, hingga saat ini jumlah penghuninya mencapai 362 orang. Kondisi ini, menurut Elpisina, diperparah dengan minimnya jumlah petugas lapas.
“Bagaimana mungkin penjaga yang jumlahnya kurang dari 10 orang harus mengawasi ratusan narapidana? Pengawasan menjadi lemah, sehingga potensi terjadinya pelarian semakin besar,” tegasnya.
Elpisina menyoroti, selama ini pemerintah masih menganggap penjara sebagai solusi utama dalam menangani perkara pidana.
“Hampir semua kasus pidana berakhir dengan hukuman penjara. Padahal, tidak semua perkara membutuhkan penyelesaian melalui pemenjaraan,” ujar Elpisina.
Contohnya, kasus penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi bisa menjadi alternatif yang lebih efektif, dibanding langsung memasukkan pengguna narkotika ke dalam lapas.
Mayoritas tahanan dan narapidana yang kabur dari Lapas Kutacane terlibat kasus narkotika. Menurut Elpisina, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan untuk kasus narkotika masih belum optimal.
Dirinya mendorong pemerintah agar mengupayakan reformasi kebijakan yang lebih progresif, dengan memberikan perhatian pada alternatif pemidanaan.
“Rehabilitasi bagi pengguna narkotika harus diperkuat. Ini bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi angka kelebihan kapasitas di lapas,” ucapnya.
Elpisina juga menilai pemberian amnesti kepada narapidana, sebagai solusi sementara yang tidak memberikan dampak signifikan. Tahun ini, dari 44 ribu narapidana yang diusulkan mendapat amnesti, hanya 19 ribu yang disetujui.
“Jumlah tersebut tidak cukup untuk mengurangi beban lapas yang sudah melebihi kapasitas. Amnesti hanyalah solusi jangka pendek,” katanya.
Selain itu, Elpisina menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya fokus pada amnesti, tapi juga pada perencanaan jangka panjang yang komprehensif.
“Pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini, mulai dari pembangunan Lapas baru, peningkatan jumlah petugas, hingga penerapan alternatif pemidanaan,” lanjutnya.
Kasus kaburnya puluhan tahanan dan narapidana di Lapas Kutacane bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden serupa juga mencuat ke permukaan.
Pada 12 November 2024, tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan menjebol terali kamar mandi dan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2024, seorang narapidana di Lapas Nusakambangan melarikan diri dalam kasus pemerasan dan pencurian.
Pada 3 Maret 2023, tiga narapidana kabur dari Lapas Kelas II/A Palangka Raya dengan memanjat tembok penjara. Bahkan, pada 13 Agustus 2022, tujuh tahanan kabur dari Polsek Jatiasih, Bekasi, dengan menjebol tembok kamar mandi.
“Serangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa permasalahan di Lapas sudah sangat mendesak untuk segera diatasi. Kita tidak bisa terus-terusan reaktif. Harus ada reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Elpisina.
Elpisina mengimbau pemerintah agar tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus kaburnya narapidana di Lapas Kutacane.
“Ini bukan hanya masalah keamanan, tapi juga masalah kemanusiaan. Kelebihan kapasitas lapas tidak hanya berdampak pada para petugas, tapi juga pada para tahanan dan narapidana yang harus menjalani hukuman dalam kondisi tidak layak,” tutupnya.
Dengan situasi yang terus berulang, reformasi sistem pemasyarakatan harus menjadi prioritas pemerintah, untuk menciptakan keadilan dan keamanan yang lebih baik di Indonesia. | PR