Home / Reportase

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:20 WIB

Iffa Rosita Tak Ingin Ada PSU dan Penghitungan Suara Ulang di Jambi

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, ngobrol santai bersama wartawan di Pojok Kopi Dusun, Muarojambi, Kamis | dod

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, ngobrol santai bersama wartawan di Pojok Kopi Dusun, Muarojambi, Kamis | dod

JAMBIBRO.COM — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita, berharap tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang di Provinsi Jambi, pasca Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, dari hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi terdapat enam gugatan yang diajukan delapan pasangan calon kepala daerah.

Menurut jadwal, pencatatan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dilakukan 3 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Iffa saat menghadiri sosialisasi regulasi pemilu dan pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang diadakan KPU Provinsi Jambi bersama wartawan, di Pojok Kopi Dusun, Kompleks Percandian Muarojambi, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga  Seru ! Lomba Dayung dan Tenis Meja Hebohkan Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu

Acara sosialisasi JDIH bersama wartawan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, dan para komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Suparmin, Edison dan Yatno.

“Ada 314 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PKP) yang masuk dari seluruh provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi Jambi ada enam permohonan,” kata mantan anggota KPU Kalimantan Timur itu.

Iffa menyebut, permohonan PHP yang teregistrasi oleh MK bisa saja berkurang, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Juga memungkinkan saja ada pemohon yang mencabut permohonannya lantaran tidak memenuhi syarat.

“Setelah tercatat di e-BRPK akan ditetapkan jumlah yang diregistrasi untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Kami minta KPU menyiapkan alat bukti,” ujar Iffa.

Baca Juga  Kerinci Rayakan Usia ke-67, BBS Serukan Sinergi Pembangunan

Dijelaskan, jika permohonan PHP telah diregistrasi, KPU RI akan menelisik lebih lanjut jawaban dari KPU provinsi, kabupaten dan kota tersebut pada 14 Januari 2025.

“Apakah sudah sesuai pedoman teknis yang ditentukan, karena akan mempengaruhi kesiapan menyelesaikan sengketa,” ucapnya.

KPU RI menjadwalkan pada 17 Januari 2025 diadakan sidang pendahuluan MK. Diharapkan hasil diskusi dan rapat MK memutuskan gugatan dari Provinsi Jambi dismissal, atau tidak berlanjut.

“KPU RI akan memberikan atensi kepada KPU yang ada sengketa PHP. Tapi kami berharap pada sidang pendahuluan di MK untuk Jambi dismissal,” kata Iffa.

Baca Juga  Amrizal Jadi Anggota Badan Kehormatan ? Wkwkwkwkwk…

Meskipun nanti berlanjut, KPU RI telah memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi agar melakukan penguatan dan konsolidasi ke KPU kabupaten dan kota yang terdapat sengketa.

Iffa berharap KPU Provinsi Jambi mampu menjawab gugatan yang dimohonkan para pemohon. Dengan begitu tidak ada putusan yang mengharuskan dilaksanakan PSU atau penghitungan suara ulang di Jambi.

“Saya berharap tidak ada PSU di Jambi, dan masyarakat menilai proses pilkada berjalan baik,” tegas mantan KPU Kabupaten Bontang ini. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 33 Personel Ditresnarkoba Polda Jambi Terima Penghargaan

Reportase

OJK dan IJK Sukses Gelar Jambi Financial Expo 2025

Reportase

Pelantikan 1.650 Ketua RT Dilakukan Serentak, Pemkot Jambi Bikin Sejarah

Reportase

Al Haris Minta Sudirman Perkuat Keamanan Digital Bank Jambi

Reportase

Maulana Imbau ASN Pemkot Jambi Belanja UMKM Lokal

Reportase

Wawako Diza Tutup Senandung Cinta Ramadan dengan Santunan Yatim Piatu

Reportase

Semangat Muda Bergelora di Bupati Muaro Jambi Cup V

Reportase

PAUD hingga SLTP Negeri dan Swasta Kembali Belajar Tatap Muka