Home / Kriminalitas

Jumat, 27 September 2024 - 20:26 WIB

Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto memberi keterangan kepada wartawan | ian

JAMBIBRO.COM — Tim Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan dua tersangka, dalam kasus tewasnya Ragil Afarisi (22), seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.

Kedua tersangka ditetapkan setelah Tim Ditreskrimum Polda Jambi melakukan serangkaian pemeriksaan. Mereka adalah Bripka YS dan Brigpol FW yang berdinas di Polsek Kumpeh Ilir.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengakui kedua anggota Polri itu diduga kuat melakukan kesalahan. Kini Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyidikan.

Mulia menyebut, YS dan FW sudah diamankan Propam Polda Jambi, namun belum dilakukan penahanan. Meski begitu penyidik sudah menemukan alat bukti kuat dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mulia.

Soal bekas jeratan di leher korban, menurut Mulia, untuk memastikannya akan dilakukan reka ulang kejadian. Selain itu juga meminta keterangan saksi ahli dan mempelajari hasil autopsi.

“Setelah itu baru kami akan jelas hasilnya. Polda Jambi menjamin pada pihak keluarga dan kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Motif pelaku melakukan kekerasan juga masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Ditetapkan sebagai tersangka, Bripka YS dan Brigpol FW dikenakan pasal 338 subsider pasal 333 dan pasal 351 KUHP. Perbuatan mereka mengakibatkan seseorang meninggal dunia. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Bawa Dua Kilo Sabu, Kurir Narkoba Asal Riau Diringkus di Merlung

Kriminalitas

Netizen Hujat Kasus Ijazah Amrizal

Kriminalitas

4 Pelaku Penipuan Kredit BRI Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka

Kriminalitas

Polda Jambi Tangkap Ketua DPC Grib Labuhan Batu

Kriminalitas

Polda Jambi Musnahkan 4 Kilo Lebih Sabu Seharga 5,3 Miliar Rupiah

Berita Utama

Polisi dan Tentara Kompak Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal

Kriminalitas

Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT AMM, Polda Jambi Ambil Sampel Tanah

Kriminalitas

Polda Jambi Kerja Sama Basmi Perdagangan Orang