Home / Reportase

Rabu, 4 September 2024 - 10:02 WIB

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Instruksi Gubernur Jambi tanggal 2 September 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara | dki-pj

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.

Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ditujukan pada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir batu bara. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Johansyah menegaskan kepada para pihak, bahwa kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga  Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Baca Juga  Al Haris Presentasi Kinerja Pemprov Jambi di Oakwood Suites Kuningan

Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Johansyah mengingatkan, angkutan batu bara dilarang melaksanakan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut.

Baca Juga  Progres Jalan Tol Baleno Sudah 92,5 Persen, Akhir Agustus Rampung

“Akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat itu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, para kapolres dan para kadishub daerah yang dilintasi.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Ingub itu harus dipatuhi semua pihak. | RUL

Share :

Baca Juga

Daerah

Abdullah Sani Buka Puasa Bersama Ratusan Masyarakat Serai Serumpun

Ekobis

Iba Lihat Nasib Tenaga Honorer, Usman Ermulan Imbau Al Haris Cepat Bayar Gaji Mereka

Reportase

113 Tersangka Narkoba Ditangkap di Jambi

Reportase

Pasar Jambi Kini… Kota Tua Jadi Pusat Kuliner dan Sejarah

Reportase

Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Atur Aktivitas Bulan Ramadan

Politik

Pilbup Tanjabtim Makin Dekat, Dilla Hich Tancap Gasss…

Reportase

Polda Jambi Tangkap Enam Lagi Pemain Minyak Ilegal

Reportase

Gubernur Jambi Dorong BUMA GP Ansor Garap Sektor Distribusi Pangan