Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang tukang parkir, Kamis 20 Juni 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang juru parkir, AA (24), Kamis (20/6/2024).
Warga Jelutung, Kota Jambi itu melakukan penganiayaan Rabu malam. Dia dilaporkan oleh korban.
AA ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menerima laporan dari korban, karena dianiaya di Cafe Teanol, belum lama ini.
Laporan polisi itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan temannya. AA menegur korban agar tidak ribut di lokasi itu.
“Oiii, kalau ribut jangan di situ,” tegur AA waktu itu, seperti ditirukan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham.
Setelah menegur korban, AA menghampiri korban dan langsung memukul di bagian mata korban. Akibatnya mata korban memar.
Tidak terima perlakuan AA, korban melapor ke kantor polisi. AA belakangan ditangkap polisi di rumahnya.
“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Andi. | DIA