Home / Kriminalitas

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:59 WIB

Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap Tukang Parkir

Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang tukang parkir, Kamis 20 Juni 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang juru parkir, AA (24), Kamis (20/6/2024).

Warga Jelutung, Kota Jambi itu melakukan penganiayaan Rabu malam. Dia dilaporkan oleh korban.

Baca Juga  Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

AA ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menerima laporan dari korban, karena dianiaya di Cafe Teanol, belum lama ini.

Laporan polisi itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan temannya. AA menegur korban agar tidak ribut di lokasi itu.

Baca Juga  Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

“Oiii, kalau ribut jangan di situ,” tegur AA waktu itu, seperti ditirukan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham.

Setelah menegur korban, AA menghampiri korban dan langsung memukul di bagian mata korban. Akibatnya mata korban memar.

Baca Juga  Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Tidak terima perlakuan AA, korban melapor ke kantor polisi. AA belakangan ditangkap polisi di rumahnya.

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Andi. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Dua Cafe Remang-remang di Simpang Rimbo Kedapatan Jual Miras dan Tuak

Berita Utama

9 Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Sudah Diamankan

Kriminalitas

Tokoh Kerinci Tunggu Keseriusan Polda Jambi Tuntaskan Kasus Amrizal

Berita Utama

BNN Provinsi Jambi Tangkap Puluhan Orang Sepanjang 2023

Kriminalitas

Prabowo Perintahkan Berantas Judi Online, Polda Jambi Tangkap Penjual Togel

Berita Utama

Polisi Buru 9 Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Kriminalitas

Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Kriminalitas

Santri di Jambi Dianiaya Senior, Kemaluannya Cedera