Home / Politik / Reportase

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:56 WIB

Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Sidang pembuktian dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu 27 Maret 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang, Rabu 27 Maret 2024. Agendanya pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Sidang perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam sidang kali ini pelapor dan terlapor menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian.

Sidang disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi, berlangsung dari siang hingga sore hari. Sejumlah saksi menyampaikan kesaksiannya, diperkuat dengan bukti-bukti yang dibawa pelapor dan terlapor.

Baca Juga  Golkar Diprediksi Raih 8 Kursi DPRD Kota Jambi, DR Budi Setiawan Dipuji Pusat

Keterangan dan bukti-bukti itu disampaikan pelapor dan terlapor kepada majelis pemeriksa, terkait masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilaporkan M Sanusi.

Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, dengan anggota para komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian. Hadir pelapor, M Sanusi, dan terlapor, KPU Kota Jambi.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Sebelum dibacakan, para pihak, pelapor maupun terlapor, menyampaikan kesimpulannya ke majelis pemeriksa.

Baca Juga  Bayu Pantau Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Sungaibahar dan Mestong

“Kesimpulan itu harus diserahkan ke sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi paling lambat 29 Maret 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan kemudian hari,” kata Wein Arifin, seusai mendengar keterangan para saksi.

Untuk diketahui, sidang ini digelar karena adanya laporan terkait penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), di lima pemilihan pada 14 Februari 2024.

Pelapor saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi menemukan DPK yang seharusnya wajib menerima lima jenis surat suara, namun tidak diberikan seluruhnya untuk pemilih di 120 TPS pada 52 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Jambi.

Baca Juga  Polda Jambi Mulai Geser Personel Amankan TPS Pemilu 2024

Pelapor, M Sanusi, menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten menggunakan DPK, untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS. KPU Kota Jambi diduga melakukan pembiaran terhadap masalah itu.

Setelah mendengarkan pokok-pokok laporan yang disampaikan pelapor, pihak KPU Kota Jambi selaku terlapor masih membantah semua tudingan yang dialamatkan ke mereka. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Polisi dan Satpol PP Gerebek Rumah Kos Siang Bolong

Politik

Yaaa Ampun… Mahasiswa Cegat Romi Hariyanto

Reportase

Jelang Ramadan 2026 Stok dan Harga Bahan Pokok Aman

Reportase

Crazy Rich Jambi Otak Pembunuhan Bankir Muda, 15 Orang Diamankan

Reportase

Kereen.. Dipimpin Maulana, Pemkot Jambi Raih Predikat “Pelayanan Prima” dari Kemen PANRB

Reportase

Polda Jambi Juarai Turnamen Mini Soccer Antar Instansi

Reportase

PWI Provinsi Jambi Gelar Tanding Domino, Puluhan Wartawan Sudah Mendaftar

Reportase

Warsono Mohon Dukungan Polda Jambi Amankan Penukaran Uang Baru Ramadan Nanti