Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:16 WIB

Wakil Gubernur Jambi Serahkan Manfaat Program JKK dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyerahkan manfaat program JKK dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Januari 2024 | foto : dia

JAMBIBRO.COM – Santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kepada 5 ahli waris penerima.

Santunan diserahkan bertepatan dengan upacara Hari Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu, 17 Januari 2024.

Penyerahan manfaat dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

Penerima manfaat masing-masing ahli waris Erwan Martua berupa JKK senilai Rp.164 juta, ahli waris Muhammad Aldes Pratama berupa JKK senilai Rp.165 juta, ahli waris Adithia Ramadani berupa JKK senilai Rp.163 juta, ahli waris Muhammad Nandar berupa JKK dan beasiswa senilai Rp.238 juta, dan ahli waris Syafril Usman berupa JKK dan beasiswa senilai Rp.219 juta.

Baca Juga  Ahli Waris Khairul Riansyah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah

Abdullah Sani mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan akibat peristiwa atau risiko yang dialami tenaga kerja. Risiko dapat berupa kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Baca Juga  JMO dan MLT Mudahkan Pekerja Dapatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mendukung warga-warga yang membutuhkan, baik beasiswa maupun biaya lainnya. Perlu diperhatikan bahwa perusahaan wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Abdullah Sani mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, karena telah dirasakan langsung oleh ahli waris. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapat perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp.42 juta, serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi,” jelasnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa Magang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Santunan ini merupakan kolaborasi yang baik, antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi untuk melindungi pekerja dan masyarakat miskin ekstrim,” jelas Syahrul. | DIA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Ekobis

SKK Migas Gelar Pentas 2023, Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Ekobis

BI Jambi Gelar Pertemuan Tahunan, Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Jambi

Ekobis

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Field Santuni 240 Anak Yatim-Piatu

Ekobis

Sampai Agustus 2023 Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Ekobis

Dua Pekan Dilanda Banjir, Harga Sembako di Sungaipenuh Merangkak Naik

Ekobis

Lebih Rendah Dibanding Nasional, Inflasi Jambi April Tetap Terkendali

Ekobis

Mengubah Tantangan menjadi Peluang di Lapas Perempuan Jambi