Home / Reportase

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Bupati Muaro Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Mantan Kades Kasang Pudak

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Mulyatin, di Desa Kasang Pudak, Rabu | lucy

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Mulyatin, di Desa Kasang Pudak, Rabu | lucy

JAMBIBRO.COM – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris almarhum Mulyatin, di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu 15 April 2026.

Almarhum Mulyatin merupakan sosok yang sebelumnya mengabdikan diri sebagai Kepala Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpeh Ulu.

Penyerahan santunan dilakukan di sela agenda pelantikan Penjabat Kepala Desa Kasang Pudak dan Kepala Desa Persiapan Kasang Kebon Dalam.

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh aparatur desa di wilayah tersebut.

Total manfaat yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak keluarga ahli waris mencapai Rp63.012.152.

Rincian dana tersebut terdiri dari santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000,-, dan tabungan Jaminan Hari Tua senilai Rp21.012.152.

Bupati Bambang Bayu Suseno atau yang akrab disapa BBS menegaskan, pemenuhan hak-hak peserta jaminan sosial merupakan prioritas utama pemerintah.

Baca Juga  Final Bupati Cup 2025, Akso Dano FC Juara, Lapangan Sengeti Penuh Sorak Sorai

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pekerja mengenai pentingnya proteksi dini melalui program jaminan sosial.

“Kami menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Bapak Mulyatin, yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Kasang Pudak. Semua perangkat desa di Kabupaten Muaro Jambi sudah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap BBS menegaskan.

BBS juga menekankan bahwa manfaat dari program perlindungan ini sangat besar bagi ketahanan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat yang masih aktif bekerja namun belum terdaftar, agar segera melakukan pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kita harus mendukung. Diharapkan juga kepada seluruh masyarakat yang masih bekerja dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar supaya dilindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbau BBS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Muaro Jambi, Rina Septiana, turut memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga  Omset Pedagang Pasar Bedug Bahagia 2026 Tembus Puluhan Juta

Rina menilai kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam memberikan perlindungan bagi aparatur desa sangat luar biasa dan patut dicontoh.

“Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada warganya, salah satunya adalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa,” jelas Rina Septiana dalam sambutannya.

Rina menyampaikan, klaim yang diberikan tersebut merupakan hak almarhum Mulyatin selama masa pengabdiannya sebagai pejabat desa.

Ia berharap kerja sama ini terus diperluas agar cakupan perlindungan bagi warga di Kabupaten Muaro Jambi semakin menyeluruh.

“Hari ini diberikan secara simbolis klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Almarhum Mulyatin yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Kasang Pudak. Diharapkan kedepan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi lebih memperluas memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga di Muaro Jambi,” harap Rina.

Baca Juga  Tim Romi - Sudirman Pertimbangkan Laporkan Pelaku Fitnah

Lebih lanjut, Rina menjelaskan, pekerja di luar lingkungan pemerintahan juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta.

Iuran yang ditawarkan tergolong sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800,- per bulan untuk dua program perlindungan utama.

Masyarakat bisa memilih kepesertaan minimal untuk Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian, guna mengantisipasi risiko saat bekerja.

Jika ingin ditambah dengan program Jaminan Hari Tua, maka iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp36.800 setiap bulannya.

Acara penyerahan santunan berlangsung khidmat dihadiri tokoh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Kumpeh Ulu.

Keberadaan jaminan sosial ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan ekonomi para pejuang pembangunan di tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen akan terus mengawal setiap hak aparatur sipil maupun desa agar terpenuhi sesuai regulasi.

Langkah kolaboratif dengan BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus ditingkatkan demi menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Warga Terminal Keluhkan Sulitnya BBM dan Kemacetan Lalu Lintas

Reportase

Pimpin DPMPTSP, Abu Bakar Fokus Promosi Investasi dan Layanan Prima

Reportase

Danrem Datangi Markas Polda Jambi, Ada Apa ?…

Reportase

Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi  

Reportase

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN

Politik

Caleg PPP dan Mantan Ketua Dewan Zulkifli Somad Wafat

Reportase

Parade Perahu Hias Ingatkan Tradisi Nenek Moyang Orang Jambi

Reportase

PT Rigunas Agri Utama Anak Asian Agri Gelar Apel Bulan K3 di Tebo