Home / Reportase

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Jambi Siapkan Langkah Perbaikan PPID Setelah Studi ke DKI Jakarta

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jambi ke Komisi Informasi DKI Jakarta | humas dprd

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jambi ke Komisi Informasi DKI Jakarta | humas dprd

JAMBIBRO.COM — Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, untuk mendalami praktik penguatan keterbukaan informasi publik, Rabu, 21 Januari 2026.

Fokus kunjungan ini adalah mempelajari bagaimana keterbukaan informasi dapat berdampak nyata pada perilaku badan publik, bukan sekadar kepatuhan administratif.

Rombongan DPRD Jambi yang hadir, antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, dan Rucita Arfianisa.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI memaparkan pendekatan yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai kerja perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga  PKS Nilai Penambahan Anggaran Stadion Swarnabhumi dan Islamic Center Harus Dipertimbangkan Lagi

Monitoring dan evaluasi diposisikan sebagai alat diagnosis untuk memetakan pekerjaan rumah badan publik, bukan sekadar ajang perlombaan nilai.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi menaruh perhatian pada pemisahan fungsi PPID dari kehumasan. Dengan pemisahan ini, PPID memiliki struktur, SOP, kanal layanan, dan identitas yang jelas serta mudah dihubungi.

Model tersebut dinilai penting karena di sejumlah daerah, hambatan sering terjadi sejak hulu, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit diakses.

Komisi Informasi DKI Jakarta juga menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya yang nilainya stagnan.

Baca Juga  Terpaksa Sedikit Keras Demi Marwah Dewan, Edi Purwanto Minta Maaf

Pendekatan mendatangi instansi dan membedah catatan perbaikan secara langsung disebut lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.

Selain itu, dibahas pula perlunya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik.

Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian permohonan yang tidak berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi ruang tekanan terhadap badan publik.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai, sejumlah praktik dapat diterapkan di daerah, seperti memastikan setiap OPD dan BUMD memiliki PPID yang identifiable, memperkuat standar uji konsekuensi dan daftar informasi yang dikecualikan, agar tidak menjadi alasan penolakan yang serampangan, serta membangun pola koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi Akan Gelar Pertemuan dengan Pengurus Apkasindo

Langkah tersebut diharapkan membuat kepatuhan badan publik tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.

Kunjungan ini diharapkan mendorong tata kelola informasi publik yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten diyakini dapat memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi yang tidak akurat. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Tak Kasih Ampun Lagi, OJK Instruksikan Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Reportase

Dua Cafe Remang-remang di Simpang Rimbo Kedapatan Jual Miras dan Tuak

Reportase

Porwil XI Sumatra: Sugianto Tjin Sumbang 1 Perunggu untuk Jambi

Reportase

Gubernur Jambi Cup 2024 Berakhir, Merangin Pertahankan Gelar

Reportase

Wawako Diza Buka O2SN dan FLS3N 2025, Ini Pesan Pentingnya…

Reportase

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Reportase

Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Ketiga..?

Reportase

Operasional Pertamina Harus Lancar, Tidak Boleh Terganggu