Home / Reportase

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:40 WIB

OJK Terbitkan Aturan POJK 35/2025, Ini Pokok-Pokok Pengaturannya…

Ilustrasi by Gemini

Ilustrasi by Gemini

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 megenai pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.

Penerbitan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Perubahan diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

Baca Juga  Drama Investree, AAG Ditangkap Usai Kabur ke Qatar

POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan pokok-pokok pengaturannya meliputi:

1. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
2. percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
3. penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
4. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana;
5. penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan;
6. relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik;
7. penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
8. penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
9. penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan
10. mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko. | PR

Baca Juga  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Kedua Kali

Share :

Baca Juga

Reportase

Tangani Banjir Mandiangin, Al Haris Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Reportase

Angkutan Batu Bara Kembali Lewat Darat, Pengusaha Tambang Harus Patuhi Ingub

Reportase

Penyidik Tipikor Periksa Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi

Reportase

Kabar Gembira RUPS-LB Bank Jambi, Sudirman Jadi Komut dan Aktivasi 9 ATM Baru

Reportase

Wali Kota Jambi Kunjungi Korban Begal, Serahkan Bantuan dan Pastikan Dukungan Pemulihan

Reportase

Dukung Pembinaan Napi Wanita, Pertamina EP Field Jambi Dapat Penghargaan

Reportase

Muaro Jambi Juara II MTQ Tingkat Provinsi Jambi, Kafilah dan Pembina Terima Bonus

Reportase

Mahasiswa Rampok dan Bunuh Driver Maxim, Berawal Masalah Hutang