Home / Rilis

Jumat, 26 September 2025 - 20:10 WIB

Drama Investree, AAG Ditangkap Usai Kabur ke Qatar

AAG ditangkap di Doha, Qatar, dan telah dipulangkan ke Indonesia | ojk

AAG ditangkap di Doha, Qatar, dan telah dipulangkan ke Indonesia | ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan pasal 46 jo pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, dan pasal 305 ayat (1) jo pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo pasal 55 KUHP. AAG terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2025 Kepemimpinan Dillah – Muslimin, Kapal Motor 16 GT Bukti Janji Politik

AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, untuk menghimpun dana ilegal mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Baca Juga  Tanjabtim Dorong Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung

Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur G to G, berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Saat ini AAG menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi Panggil Dinas Kesehatan Pertanyakan Layanan SKTM

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan AAG.

Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Rilis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

Rilis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Rilis

Bareskrim Polri Beri Penghargaan pada OJK

Rilis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rilis

UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Mudah dan Terjangkau

Rilis

AGPF Investasi Jadestone Tingkatkan Ketersediaan Energi Nasional

Rilis

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban