JAMBIBRO.COM — Lima pelaku pencurian minyak mentah, di jalur trunk line produksi dari MGS KAS ke MOS TPN Pertamina EP Field Jambi, ditangkap saat beraksi di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu dini hari. Dua di antaranya ternyata anggota kepolisian aktif.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan tim pengamanan Pertamina EP Field Jambi. Mereka sejak pukul 22.30 WIB melihat dua orang tak dikenal di lokasi. Sekitar 15 menit berselang, sebuah truk bak tinggi parkir di area tersebut. Tim langsung menyergap dan berhasil mengamankan lima orang.
Barang bukti yang disita antara lain selang 1 inch sepanjang 50 meter, satu set kran ilegal tapping yang masih melekat di jalur trunk line, tiga unit mobil, satu sepeda motor, empat ponsel, dua buku tabungan, satu dompet, dan dua kartu Seleksi Bintara Polri. Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mestong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, mengapresiasi kesigapan tim Pertamina EP Field Jambi dan jajaran kepolisian dalam menggagalkan aksi pencurian yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Setiap barrel minyak sangat berarti bagi pencapaian target operasi. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Yunianto.
Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Noval Alwi, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim keamanan dan Polda Jambi. Illegal tapping adalah kejahatan berat. Mereka akan terus menjaga setiap tetes minyak untuk negara.
Belakangan diketahui, dua dari lima pelaku berinisial RS dan FH merupakan anggota polisi, masing-masing bertugas di Direktorat Polairud dan Satuan Brimob. Keduanya kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
“Ya, benar. Saat ini kedua oknum telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma.
Maulana menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana, keduanya akan dikenakan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. | DIA