Home / Berita Utama / Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Penolakan Stockpile Aur Kenali Makin Keras, Warga Minta Perlindungan Presiden Prabowo dan DPR RI

Aksi warga yang tetap menolak pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi | dia

Aksi warga yang tetap menolak pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi | dia

JAMBIBRO.COM — Penolakan warga terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, semakin keras.

Tak tanggung-tanggung, warga Kelurahan Aur Kenali serta Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

Dalam aksi penolakannya, warga membentuk forum khusus, “Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile”. Forum ini bermarkas di RT 03 Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Warga menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, warga minta orang nomor satu di Republik Indonesia itu menghentikan pembangunan stockpile dan dermaga batu bara oleh PT SAS di Kelurahan Aur Kenali.

“Kami keberatan, mohon Presiden Prabowo segera menghentikan pembangunan jalan angkut, stockpile, dan dermaga batu bara oleh PT SAS di Kelurahan Aur Kenali,” kata Ketua Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile, Rahmat Supriadi.

Pembangunan jalan angkut, stockpile, dan dermaga batu bara di Kelurahan Aur Kenali diyakini warga akan berdampak langsung dan signifikan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

“Mengacu pada pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta amanat konstitusi terkait perlindungan hak-hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami berhak mengajukan permohonan ini,” ujar Rahmat.

Selain soal lingkungan, warga punya dasar hukum menolak pembangunan stockpile di Aur Kenali. Salah satunya, UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah ketentuan pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang.

Berdasarkan UU itu, warga Aur Kenali, Mendalo Darat dan Mendalo Laut minta Presiden Prabowo membatalkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang.

Warga meminta perlindungan kepada Prabowo, mengingat Presiden Republik Indonesia itu adalah kepala negara, kepala pemerintahan, pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, pelindung utama hak-hak rakyat, dan penjamin pelaksanaan konstitusi.

“Presiden memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab moral untuk meninjau kembali, serta mengambil tindakan tegas demi kepentingan masyarakat luas dan penegakan hukum tata ruang,” tandas Rahmat.

Warga juga menyampaikan kepada Presiden Prabowo, bahwa PT SAS telah memulai kegiatan pembersihan lokasi rencana pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara, atau tempat apapun yang dibuat untuk batu bara di Kelurahan Aur Kenali.

“Kegiatan tersebut tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan kepada masyarakat. Akibat kegiatan pembersihan lahan itu telah menutupi atau menghalangi saluran anak sungai di dekat Perumahan Aurduri Kelurahan Aur Kenali,” ungkap Rahmat.

Lokasi pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara oleh PT SAS di Aur Kenali sangat dekat dengan pemukiman warga, area persawahan produktif, sumber air bersih, dan pasar rakyat.

Baca Juga  Kalah Nyagub Romi Tetap Berpolitik

Tak hanya itu, proyek bagian dari pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini juga sangat dekat dengan pemukiman warga. Selain Perumahan Aurduri, banyak lagi perumahan lainnya di sekitar stockpile itu.

Di Lorong Perikanan RT.20 Desa Mendalo Darat, misalnya. Di sini terdapat Perumahan Fanza Mendalo Residens 2, Arza Griya Mandiri 4, Fanza Mendalo Residence, Vila Akbar Asri, Banama Residence, Vila Akbar Asri 2, Vila Akbar Asri 3, Pinang Residence, Bahari Makmur, Perumnas Auduri 2, Mendalo Vilage, Timun Mas, Rizqia Regency, Raden Regency, Echa Residence 2, Harjita Regency, Arza Griya Mandiri 2, dan Arza Aur Hijau.

Parahnya lagi, jalur angkut, stockpile dan dermaga batu bara itu sangat dekat pula dengan pusat pendidikan, di antaranya SMA Negeri 11 Muaro Jambi, Pondok Pesantren Darussalam Al Muttaqin, SMP Negeri 7 Muaro Jambi, SD Negeri 236 Muaro Jambi, SD Islam Munawaroh Kota Jambi, TK Islam Almira, dan TK Yayasan Harokatul Islamiyah Jambi,

Lebih ironis lagi, jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara sangat berdekatan dengan intake air bersih milik PDAM Tirta Muaro Jambi dan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Kedua perusahaan air bersih itu bahan bakunya bergantung pada Sungai Batanghari. Jaraknya tak jauh dari stockpile. Masih dalam hitungan meter.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi tahun 2024—2044, dinyatakan wilayah Kelurahan Aur Kenali merupakan pola ruang permukiman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sementara itu, mengacu pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, menegaskan bahwa kawasan yang diperuntukkan bagi stockpile dan dermaga batu bara hanya boleh dilakukan pada kawasan untuk wilayah pertambangan.

PP Nomor 96 Tahun 2021 itu juga menyebutkan, kawasan rencana pengelolaan mineral dan batu bara disusun dengan mempertimbangkan RTRW dan/atau rencana zonasi.

Jurnal Dampak Pertambangan Batu Bara pada Kesehatan Lingkungan dari UPN Veteran, Jakarta, menyebutkan bahwa penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) merupakan salah satu dari penyakit gangguan kesehatan akibat pengaruh debu pertambangan batu bara, dan termasuk prevalensi yang cukup tinggi.

Berdasarkan penelitian survei yang telah dilakukan, pekerja tambang batu bara yang mengidap ISPA sebanyak 65%. Untuk debu, partikel yang dapat dihirup sekitar 0,1- <10 µm. Debu berukuran 1-3 µm disebut debu respirabel.

Debu respirabel paling berbahaya, karena dapat tertahan dan mengendap mulai dari bronkiolus terminalis hingga alveoli. Hal ini dapat menyebabkan ISPA, bahkan paru-paru menjadi hitam dan menyebabkan kanker paru-paru.

Baca Juga  Pencari Rumput Hanyut di Sungai Desa Suka Maju Sudah Ditemukan

Masih berdasarkan jurnal dampak pertambangan batu bara pada kesehatan lingkungan dari UPN Veteran, Jakarta, sampel tanah yang terkontaminasi batu bara mengandung Mn, Cu, V, Cr, Zn, Pb, Mo dan Ba cukup tinggi. Hal ini menyebabkan penurunan kesuburan tanah sehingga menyebabkan tumbuhan di sekitarnya mati.

Dalam surat kepada Presiden Prabowo itu juga disampaikan, permasalahan lingkungan dalam aktivitas pertambangan batu bara umumnya terkait dengan Air Asam Tambang (AAT), atau Acid Mine Drainage (AMD).

Air tersebut terbentuk hasil dari oksidasi mineral sulfida tertentu yang terkandung dalam batuan oleh oksigen di udara pada lingkungan berair. Dampak ini diungkapkan dalam jurnal pencemaran air dan tanah di kawasan pertambangan batu bara PT Berau Coal, Kalimantan Timur.

Air asam tambang, atau acid mine drainage, atau acid rock drainage (ARD) adalah kondisi air di dalam atau sekitar area batu bara memiliki kadar keasaman sangat tinggi. Biasanya nilai pH-nya kurang dari lima.

Tiga unsur pembentuk air asam tambang adalah air, mineral sulfida, dan oksigen. Ketika mineral sulfida terkena oksigen dan air, maka akan terbentuk air asam tambang. Mineral sulfida seperti pirit merupakan salah satu penyusun batu bara.

Penolakan warga Kelurahan Aur Kenali, Desa Mendalo Darat, dan Mendalo Laut terhadap pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara punya alasan, di antaranya :

1. Ketidaksesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Warga menduga kegiatan PT SAS tidak sesuai dengan RDTR yang berlaku, mengingat lokasi yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk.

2. Kewajiban AMDAL dan Keterlibatan Masyarakat: Berdasarkan pasal 22 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pembangunan dermaga termasuk kategori A yang wajib memiliki AMDAL

Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, penyusunan dokumen AMDAL wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Namun, warga yang terdampak langsung oleh kegiatan PT SAS mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Warga menilai ini pelanggaran serius terhadap hak partisipasi masyarakat yang dijamin UU.

Baca Juga  Ahli Waris Ujang Rudianto, Suhendri dan Untung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

3. Sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga dapat menimbulkan debu hitam yang mengganggu kesehatan warga, rumah menjadi kotor dan rusak, peralatan elektronik Air Conditioner (AC) menjadi rusak, menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari.

Warga akan merasa tidak nyaman dan terganggu akibat aktivitas kegiatan tersebut. Juga akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang sangat luar biasa ke arah puluhan perumahan di sekitarnya. Bahkan berdampak pada lalu lintas jalan lintas timur arah Riau, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan. Selain itu akan muncul warung remang-remang yang merusak generasi muda setempat.

4. Sangat dekat dengan pusat pendidikan sehingga aktivitas siswa tersebut akan terganggu dan lebih buruk lagi mereka harus menghirup udara yang tidak bagus serta suhu yang sangat panas pada saat belajar mengajar.

5. Sangat dekat dengan PDAM Tirta Muaro Jambi dan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, sehingga kualitas air menjadi tidak bagus dan tercemar, karena berada dekat dengan lokasi tersebut. BUMD tersebut akan mendapat komplain dari pelanggan, serta aset BUMD ini akan rusak dan menimbulkan kerugian bagi BUMD.

6. Menutupi atau menghalangi saluran anak sungai, sehingga dapat menimbulkan banjir pada pemukiman warga dan menghalangi aliran air untuk sawah.

7. Pola ruang dari wilayah tersebut bukan wilayah pertambangan. Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 96 Tahun 2021, pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara di lokasi tersebut sangat bertentangan dengan peruntukan ruang seharusnya.

Warga Kelurahan Aur Kenali, Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut merasa resah dengan rencana pembangunan jalan angkut, stockpile dan dermaga batu bara ini. Mereka sangat berharap Presiden Prabowo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan memberi perlindungan kepada mereka.

Warga minta Presiden Prabowo segera memerintahkan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional PT SAS.

Warga juga minta Presiden Prabowo memberi instruksi tegas kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, agar segera menindaklanjuti keberatan masyarakat, termasuk peninjauan ulang izin, pencabutan izin, dan penghentian total aktivitas yang melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.

“Kami yakin, Presiden Prabowo akan melindungi dan menanggapi keluhan kami dengan serius, demi tegaknya supremasi hukum, keadilan rakyat, dan kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Rahmat. | SAN

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Hukum

Belasan Mantan Teroris dan Jaringan JAS Ikrarkan Setia ke NKRI

Hukum

Kapolda Jambi Apresiasi Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI

Hukum

Dukung Pembinaan Napi Wanita, Pertamina EP Field Jambi Dapat Penghargaan

Berita Utama

Bocah Umur 10 Tahun Hanyut di Sungai Batanghari

Berita Utama

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Hukum

Kapolda Jambi Pantau Langsung Tes Jasmani Penerimaan Taruna Taruni Akpol

Hukum

Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

Hukum

19 Personel Polda Jambi Terima Pin Emas dari Kementerian Agraria