Home / Reportase

Senin, 3 Februari 2025 - 07:16 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

POJK ini diterbitkan untuk memberi kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga  OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

Substansi yang diatur dalam POJK itu antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman, serta persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Baca Juga  Meneladani Sosok Kartini Berintegritas dan Anti-Korupsi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sejak 23 Desember 2024. Saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | PR

Baca Juga  Akses Inklusi Keuangan Wujudkan Masyarakat Produktif

Share :

Baca Juga

Reportase

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Reportase

Pisah Sambut Krisno Halomoan Siregar dan Rusdi Hartono Mengharukan

Reportase

Pemkot dan DPRD Kota Jambi Tegak Lurus Tolak Stockpile Batu Bara di Aurkenali

Daerah

Bupati Tanjabtim Bawa Gubernur Jambi Tinjau Jalan Sabak – Nipah Panjang

Reportase

Teknologi Digital Sarana Syiar Al-Qur’an di Muaro Jambi

Reportase

Dua Hari Hanyut, Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Reportase

Ahli Waris Khairul Riansyah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah

Reportase

Lobi Sektor Kesehatan, Bupati Tanjabtim Temui Anggota DPR RI