Home / Nasional

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:53 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi kepada OJK

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar koperasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin | pr

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar koperasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin | pr

JAMBIBRO.COM — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Penyerahan daftar koperasi itu menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi diserahkan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Ikut mendampingi Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Juga turut mendampingi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Budi Arie mengatakan, berdasar pasal 321 UUP2SK, Kemenkop wajib membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop, khususnya pada bidang jasa keuangan, melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

“Kami telah melakukan langkah-langkah, antara lain sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia,” kata Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Budi Arie menghimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi, karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ujarnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar mengatakan akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Baca Juga  Nota Kesepahaman OJK - ESMA dan Pengakuan PT KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty

“Sesuai peraturan OJK kami akan memprosesnya lebih lanjut, mulai dari perizinan hingga nanti pengaturan dan pengawasannya serta upaya pengembangan. Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan untuk pelatihan atau workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop,” tawar Mahendra.

Menurut Mahendra, pendampingan sangat diperlukan, karena kekuatan dari perekonomian Indonesia adalah entitas, apakah itu perusahaan, koperasi, badan hukum lain, guna mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga  Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Prioritas Nasional

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria pasal 44B ayat (2) dalam pasal 202 UU P2SK.

Koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop, dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah, untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK berlangsung dengan baik. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Nasional

Kantor OJK Berdiri di Banten, Perkuat Peran di Daerah

Nasional

Pemkot Jambi Catat Prestasi Kearsipan Nasional Raih Penghargaan ANRI 2024

Nasional

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Nasional

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI

Nasional

SKK Migas Dukung Penuh Pengeboran Sumur SA-3NF

Nasional

OJK Dukung Upaya KPK Tegakkan Supremasi Hukum

Nasional

Wakil Presiden RI Apresiasi Pencapaian Positif Kinerja Pasar Modal