Home / Ekobis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:36 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek (POJK 55/2020), khususnya aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas Sepanjang 2025

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberi pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun short selling dalam POJK 6/2024, diharap dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga  OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  • Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  • Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  • Ketentuan Sanksi.
Baca Juga  OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

Nasabah Bank Jambi Prioritas Bisa Nikmati Fasilitas Lounge Bandara Sultan Thaha dan Soetta

Ekobis

Wakil Gubernur Jambi Serahkan Manfaat Program JKK dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028

Ekobis

Nota Kesepahaman OJK – ESMA dan Pengakuan PT KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty

Ekobis

Ekonom Unja Muhammad Ridwansyah Paparkan Indikator Kemajuan Provinsi Jambi

Ekobis

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Ekobis

Pertamina EP Jambi Dukung UMKM “Naik Kelas”

Ekobis

OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin