Home / Ekobis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:36 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek (POJK 55/2020), khususnya aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberi pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun short selling dalam POJK 6/2024, diharap dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  • Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  • Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  • Ketentuan Sanksi.
Baca Juga  The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

Dua Pekan Dilanda Banjir, Harga Sembako di Sungaipenuh Merangkak Naik

Ekobis

Kisah Penarik Bentor Terbantu QRIS

Ekobis

Sepanjang Tahun 2023 SKK Migas Sukses Reaktivasi 1.142 Sumur

Ekobis

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Berita Utama

Lantik Khairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi Al Haris Minta Jaga Soliditas Jajaran

Ekobis

Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Prioritas Nasional

Ekobis

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Ekobis

TNI Bantu Petani Tingkatkan Produktivitas Pangan, Masalah Pupuk Jangan Takut